PANDUGA.ID, BANDUNG – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara selama satu bulan terhadap Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Langkah ini merupakan respons atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu dokter residen, dr. Priguna Anugerah P alias PAP (31), terhadap seorang penunggu pasien.
Evaluasi dan Pengawasan Ketat Selama Penghentian
Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, disebutkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan tata kelola akan dilakukan selama masa penghentian program.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut, Rabu (9/4/2025).
Kemenkes Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut
Sebagai tindakan tegas, Kemenkes juga meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia untuk segera mencabut STR dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan SIP dr PAP,” kata Kemenkes.
Modus: Korban Disuntik hingga Tak Sadar
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan peristiwa pelecehan seksual pada 18 Maret 2025. Pelaku disebut menyuntik korban hingga tak sadarkan diri, lalu memerkosanya di lingkungan rumah sakit. Pelaku ditangkap oleh anggota Ditreskrimum Polda Jawa Barat di sebuah apartemen di Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.(CC-01)