PANDUGA.ID, JAKARTA – Kabar tentang kenaikan gaji PNS 2025 membuat jagat maya heboh dan menduduki daftar pencarian terpopuler di Google Trends sejak Senin (7/4/2025) malam hingga Selasa pagi (8/4/2025). Banyak warganet mencari informasi tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut-sebut naik 16 persen tahun ini. Tapi, benarkah kabar itu?
BKN Tegaskan: Belum Ada Pembahasan Resmi
Menanggapi rumor tersebut, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa belum ada pembahasan teknis terkait kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2025.
“Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis, terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, keputusan kenaikan gaji PNS harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres), sehingga tidak bisa asal diumumkan.
“Keputusan kenaikan gaji disetujui dari Kemenkeu dulu, baru disahkan lewat Perpres,” tambahnya.
Masih Berlaku: PP Nomor 5 Tahun 2024
Sejauh ini, gaji PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan 8 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Artinya, belum ada kenaikan baru di tahun 2025 hingga adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
“(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir,” tegas Vino.
BKN pun berjanji akan menyampaikan kepada publik apabila ada keputusan resmi terkait penyesuaian gaji ASN.(CC-01)