PANDUGA.ID, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Gedung Putih, @whitehouse, pada Kamis (3/4/2025) dan akan mulai berlaku efektif pada Rabu (9/4/2025).
Selain Indonesia, negara-negara Asia Tenggara lainnya juga terdampak kebijakan tarif Trump. Berikut rincian tarif yang dikenakan terhadap negara-negara di kawasan tersebut:
-
Vietnam: 46 persen
-
Thailand: 36 persen
-
Malaysia: 24 persen
-
Kamboja: 49 persen
-
Singapura: 10 persen
-
Filipina: 17 persen
-
Laos: 48 persen
-
Myanmar: 44 persen
-
Brunei Darussalam: 24 persen
-
Timor Leste: 10 persen
“Negara kita dan para pembayar pajaknya telah ditipu selama lima puluh tahun, tetapi hal itu tidak akan terjadi lagi,” ujar Trump dalam pernyataannya, dikutip dari @whitehouse.
Alasan Trump Kenakan Tarif untuk Indonesia
Trump menilai bahwa Indonesia menerapkan tarif yang lebih tinggi terhadap produk asal AS, terutama etanol. Berdasarkan data dari laman resmi Gedung Putih, Indonesia mengenakan tarif sebesar 30 persen terhadap etanol impor dari AS, sementara AS hanya mengenakan tarif 2,5 persen terhadap produk yang sama dari Indonesia.
Selain itu, Trump juga mengkritik kebijakan perdagangan Indonesia yang dinilai membatasi akses produsen AS ke pasar global. Ia menyinggung beberapa aturan yang dinilai menjadi hambatan bagi perdagangan bebas, di antaranya:
-
Persyaratan konten lokal di berbagai sektor
-
Regulasi perizinan impor yang kompleks
-
Kebijakan yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan pendapatan ekspor ke dalam negeri bagi transaksi senilai 250.000 dolar AS (sekitar Rp 4,1 miliar) atau lebih
Tarif Balasan dan Strategi Trump
Dalam pernyataannya, Presiden ke-47 AS ini menegaskan bahwa penerapan tarif bukan hanya untuk Indonesia, tetapi juga sebagai bentuk pembalasan terhadap negara-negara yang mengenakan tarif tinggi terhadap produk AS.
“Tarif balasan ini akan memberikan insentif kepada perusahaan untuk memindahkan manufaktur kembali ke AS serta menghukum perusahaan yang memproduksi produk mereka di luar negeri,” ujar Trump.
Trump juga menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pendapatan pemerintah federal
-
Mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan
-
Menekan negara-negara tertentu untuk memberikan konsesi dalam perundingan perdagangan
Secara khusus, Trump menyinggung kebijakan tarif terhadap Kanada, Meksiko, dan China sebagai langkah untuk menekan negara-negara tersebut agar lebih aktif dalam mengatasi peredaran fentanil di AS.
Sementara itu, Kolombia juga menjadi target kebijakan tarif sebagai bentuk tekanan terhadap kebijakan imigrasi mereka. Trump mengkritik Kolombia yang menolak kebijakan deportasi imigran ilegal ke negaranya.
“Pekerja baja, pekerja otomotif, petani, dan perajin terampil Amerika telah lama menderita. Mereka menyaksikan dengan sedih bagaimana para pemimpin asing mencuri pekerjaan kita,” kata Trump dalam pidatonya, dikutip dari NBC, Rabu (2/4/2025).
Dampak bagi Indonesia
Penerapan tarif ini berpotensi berdampak besar pada sektor ekspor Indonesia, terutama bagi industri yang bergantung pada pasar AS, seperti produk manufaktur, tekstil, dan agribisnis. Pemerintah Indonesia kemungkinan akan merespons kebijakan ini dengan langkah diplomasi dagang atau negosiasi ulang dengan AS.(CC-01)