Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHAP Larang Media Liput Persidangan, Ketua Komisi III Cari Jalan Tengah

CC-01 by CC-01
28 Maret 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Usulan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat larangan peliputan persidangan oleh media menuai polemik. DPR RI berencana mengundang pemimpin redaksi (Pemred) media, Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk membahas aturan tersebut setelah libur Lebaran.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi terbaik terkait aturan peliputan sidang dalam RKUHAP.

“Kami akan mengundang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred pada tanggal 8 setelah Lebaran untuk membahas pengaturan yang paling baik terkait peliputan persidangan,” ujar Habiburokhman, Kamis (27/3/2025).

Alasan Larangan Peliputan Sidang

Usulan larangan peliputan sidang ini pertama kali disampaikan oleh Advokat Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Ia menilai, siaran langsung persidangan dapat mempengaruhi keterangan saksi.

“Kenapa ini harus kita setujui? Karena kalau diliput langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa menyontek keterangan lain,” kata Juniver.

Usulan tersebut tertuang dalam Pasal 253 Ayat (3) RKUHAP, yang berbunyi:

“Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau meliput langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.”

Menurutnya, siaran langsung hanya boleh dilakukan dengan izin hakim, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap jalannya persidangan.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam persidangan tidak boleh disiarkan langsung agar keterangan saksi tetap murni dan tidak saling terpengaruh.

“Kami paham teman-teman pers menjalankan tugas jurnalistik. Tapi dalam pemeriksaan saksi, mereka tidak boleh saling mendengar agar keterangannya tidak saling terpengaruh,” kata Habiburokhman.

Polemik: Hak Pers vs Kerahasiaan Sidang

Meski demikian, aturan ini memicu perdebatan karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan persidangan dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

DPR mengakui bahwa peliputan persidangan oleh media merupakan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, terutama dalam kasus yang menjadi perhatian publik.

“Kami ingin mencari jalan tengah. Apakah hanya pemeriksaan saksi yang tidak bisa disiarkan langsung? Untuk perkara biasa, seharusnya tetap terbuka,” kata Habiburokhman.(CC-01)

Tags: dewan persdpr rihakimkebebasan persLarangan Peliputan SidangRKUHAPTransparansi HukumUU Pers
Previous Post

Prabowo Klaim Banyak Negara Belajar Program MBG

Next Post

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Ilustrasi persewaan iPhone (dok. Gemini AI)

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved