PANDUGA.ID, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan bagi tujuh orang terkait kasus teror terhadap jurnalis Tempo, termasuk Francisca Christy Rosana (Cica) dan keluarganya.
Permohonan ini diajukan setelah ibunda Cica menjadi korban peretasan WhatsApp dan ancaman lainnya.
Ancaman Tak Hanya ke Jurnalis, tapi Juga Keluarga
Erick Tanjung, Koordinator KKJ, menyatakan teror ini tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga profesi jurnalistik.
“Ini serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami minta negara bertanggung jawab dengan memberi perlindungan,” tegas Erick di kantor LPSK, Jakarta Timur (26/3/2025).
Permohonan perlindungan diajukan untuk 6 jurnalis Tempo (termasuk Cica), dan 1 keluarga korban (ibunda Cica).
Achmadi, Ketua LPSK, menyatakan pihaknya akan melakukan asesmen sebelum menentukan bentuk perlindungan. “Tergantung kesiapan saksi dan kelengkapan informasi,” ujarnya.
Rentetan Teror: Dari Kepala Babi hingga Doksing Rasis
Tempo mengalami serangkaian teror dalam beberapa pekan terakhir:
- Paket kepala babi tanpa telinga
- Bingkisan berisi 6 tikus mati kepala terpotong
- Doksing terhadap Cica oleh akun @derrynoah
Akun tersebut mengunggah data pribadi Cica disertai tuduhan rasis:
“Media kalian dikendalikan golongan Cina dan asing yang tidak mau Indonesia maju!”
Ancaman juga disampaikan secara terbuka:
“Ingat, teror babi dan bocoran data barulah teguran. Jika terus ‘provokasi’, kami beri efek jera lebih kuat!”
Tempo Laporkan Teror ke Mabes Polri, Tim Khusus Dibentuk
Setri Yasra, Pemimpin Redaksi Tempo, telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 21 Maret 2025. Tim investigasi kini sedang melacak pelaku dan motif di balik teror ini.(CC-01)