Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polresta Magelang Tangkap Pelaku Penganiayaan Dua Anggota TNI dan Satpam di Mertoyudan

CC-01 by CC-01
25 Maret 2025
in Daerah
0
Pembacokan prajurit TNI di Mertoyudan, Magelang (dok. istimewa)

Pembacokan prajurit TNI di Mertoyudan, Magelang (dok. istimewa)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MAGELANG – Polresta Magelang berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan dua anggota TNI dan seorang petugas keamanan mengalami luka bacok di Perumahan Rayyan, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (23/3/2025).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula ketika tersangka utama, FW (37), datang ke pos jaga perumahan untuk mencari kunci motornya yang hilang. Tidak puas dengan penjelasan satpam Budiyono (53), FW kemudian memanggil 10 rekannya ke lokasi.

Situasi semakin memanas, sehingga Budiyono meminta bantuan dua anggota TNI, yaitu Khoiri Abadi (36) dan Ramadhan Akbar Eka Diputra (25). Namun, FW dan kelompoknya justru melakukan penyerangan brutal, menyebabkan ketiga korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, para pelaku melarikan diri.

Penangkapan Para Pelaku

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Resmob Polresta Magelang berhasil menangkap FW pada Senin (24/3/2025). Kemudian, tiga pelaku lainnya, yaitu NA (38), KY (33), dan STR (64), ditangkap keesokan harinya pada Selasa (25/3/2025).

Dari penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku dalam kondisi mabuk saat kejadian.

“Motif utama penganiayaan ini diduga karena ketersinggungan yang diperburuk oleh pengaruh alkohol,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah.

Pelaku Residivis dan Barang Bukti

FW diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah menjalani empat kali hukuman penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang 47 cm dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Keempat tersangka dijerat dengan:
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
– Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin

Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Insiden Viral di Media Sosial

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah video kejadian tersebar luas. Dalam video tersebut, tampak beberapa pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

Ketua RT Rayyan Residence, Jarwoko, menyatakan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan warga mengenai dua orang mencurigakan yang mencari kunci motor yang hilang.

“Korban awalnya hanya ingin melerai, tapi justru diserang oleh kelompok pelaku yang membuat situasi semakin kacau,” jelas Jarwoko.

Ketiga korban, yaitu Budiyono, Khoiri, dan Ramadhan, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Merah Putih akibat luka bacok di kepala, tangan, dan tubuh.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengonfirmasi bahwa masih ada pelaku lain yang sedang diburu dan polisi akan memberikan update lebih lanjut mengenai kasus ini.(CC-01)

Tags: berita magelangKasus PengeroyokanKriminal MagelangmagelangPenganiayaan TNIpengeroyokanPolresta Magelang
Previous Post

Sosok Ole Romeny Pencetak Gol Perdana Laga Indonesia vs Bahrain di Stadion GBK

Next Post

Viral Polisi Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, Berujung Kena Sanksi Patsus 20 Hari

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Oknum polisi minta THR kena sanksi (dok. istimewa)

Viral Polisi Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, Berujung Kena Sanksi Patsus 20 Hari

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved