PANDUGA.ID, LAMPUNG – Dua anggota TNI yang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL atau Peltu Lubis, menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri dari TKP,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kasus Berawal dari Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan perjudian yang sebelumnya diusut oleh kepolisian.
“Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik terkait perjudian maupun penembakan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan:
– Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
– Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
– Kopda Basar juga dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal.
Proses Hukum Melalui Peradilan Militer
Danpuspomad menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
“Pada 22 Maret, Polsek Negara Batin membuat laporan polisi tentang penembakan. Berdasarkan laporan ini, penyidik militer melaksanakan SOP penyidikan dan memohon surat penahanan sementara,” jelas Mayjen Eka.
Tim supervisi dari Mabes TNI AD dan Mabes Polri juga telah turun langsung ke Lampung untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar.
Anggota Brimob Polda Sumsel Juga Jadi Tersangka
Selain dua anggota TNI, satu tersangka lain dalam kasus ini adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.
– Kapri diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu satu anggota Polres Lampung Tengah dan satu warga sipil.
– Dari hasil penyelidikan, status Kapri dinaikkan menjadi tersangka karena ia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memiliki keterkaitan dengan pelaku sejak 2018.
– Jejak digital menunjukkan Kapri pernah mengunggah ajakan judi sabung ayam di media sosial.
“Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan dan sempat mengunggah undangan perjudian sabung ayam ke media sosial,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.
Kapri juga diketahui memiliki ketertarikan terhadap sabung ayam dan ikut menyebarkan informasi terkait judi sabung ayam ilegal.
“Karena keterlibatannya dalam perjudian dan hubungannya dengan pelaku, Kapri kini telah ditahan sebagai tersangka,” tambahnya.(CC-01)