Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

2 Prajurit TNI dan 1 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Judi Sabung Ayam Lampung

CC-01 by CC-01
25 Maret 2025
in Breaking News, Nasional
0
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. (dok. istimewa)

Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka penembakan polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, LAMPUNG – Dua anggota TNI yang menembak tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, Kopral Dua (Kopda) Basar dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL atau Peltu Lubis, menyerahkan diri pada 18 dan 19 Maret 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah melarikan diri dari TKP,” ujar WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kasus Berawal dari Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan perjudian yang sebelumnya diusut oleh kepolisian.

“Kerja sama tim ini mencari dan mengumpulkan alat bukti, baik terkait perjudian maupun penembakan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan:
– Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
– Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
– Kopda Basar juga dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata ilegal.

Proses Hukum Melalui Peradilan Militer

Danpuspomad menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai dengan peradilan militer, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Pada 22 Maret, Polsek Negara Batin membuat laporan polisi tentang penembakan. Berdasarkan laporan ini, penyidik militer melaksanakan SOP penyidikan dan memohon surat penahanan sementara,” jelas Mayjen Eka.

Tim supervisi dari Mabes TNI AD dan Mabes Polri juga telah turun langsung ke Lampung untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar.

Anggota Brimob Polda Sumsel Juga Jadi Tersangka

Selain dua anggota TNI, satu tersangka lain dalam kasus ini adalah Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan.

– Kapri diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu satu anggota Polres Lampung Tengah dan satu warga sipil.
– Dari hasil penyelidikan, status Kapri dinaikkan menjadi tersangka karena ia berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memiliki keterkaitan dengan pelaku sejak 2018.
– Jejak digital menunjukkan Kapri pernah mengunggah ajakan judi sabung ayam di media sosial.

“Selain mengenal pelaku, ia datang karena ajakan dan sempat mengunggah undangan perjudian sabung ayam ke media sosial,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.

Kapri juga diketahui memiliki ketertarikan terhadap sabung ayam dan ikut menyebarkan informasi terkait judi sabung ayam ilegal.

“Karena keterlibatannya dalam perjudian dan hubungannya dengan pelaku, Kapri kini telah ditahan sebagai tersangka,” tambahnya.(CC-01)

Tags: Anggota TNI Tersangkaberita kriminalJudi Sabung AyamKasus TNI-PolrilampungPenembakan PolisiPeradilan Militer
Previous Post

Viral Polisi Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, Berujung Kena Sanksi Patsus 20 Hari

Next Post

Fakta Terungkap, Juwita Jurnalis Kalsel Meninggal Dibunuh Pacarnya Seorang TNI AL

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Juwita dan kekasihnya anggota TNI AL (dok. istimewa)

Fakta Terungkap, Juwita Jurnalis Kalsel Meninggal Dibunuh Pacarnya Seorang TNI AL

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved