Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 2,8 Triliun, Pemilik Kendaraan Cukup Bayar Pajak 2025

CC-01 by CC-01
24 Maret 2025
in Daerah
0
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dok. istimewa)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 2,8 triliun, yang telah menjadi piutang daerah. Warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kami putuskan untuk menghapus pokok pajak dan dendanya, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025,” ujar Ahmad Luthfi, Senin (24/3/2025).

Manfaat dan Syarat Penghapusan Pajak

Dihapuskan:

  • Pokok pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya

  • Denda pajak kendaraan

Tetap Wajib Dibayar:

  • Pajak kendaraan tahun 2025

Luthfi menegaskan bahwa wajib pajak harus segera memanfaatkan kesempatan ini, karena kebijakan penghapusan tunggakan hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni. Jika lewat batas waktu, pajak lama tetap harus dibayar,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.(CC-01)

Tags: ahmad luthfiPajak 2025pajak kendaraanpemprov jatengPenghapusan Denda PajakPKB Jawa TengahSamsatTunggakan Pajak
Previous Post

Paus Fransiskus Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Minta Israel Hentikan Serangan

Next Post

Sempat Digadang-gadang Masuk Pengurus Danantara, Nama Tony Blair Hilang dari Daftar

Related Posts

Mahasiswa KKN Undip beri edukasi ke pengelola indekos (dok. istimewa)
Daerah

Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos

27 Juni 2025
Mahasiswa KKN Undip beri penyuluhan ke pemilik indekos di Tembalang Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang

25 Juni 2025
Truk ODOL (dok. istimewa)
Breaking News

Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Tolak Zero ODOL di Solo, Jalur Ring Road Macet Total

19 Juni 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Ditemukan di Gerbang Tol Jatingaleh Semarang, Polisi Duga Pemulung atau ODGJ

19 Juni 2025
Next Post
Tony Blair (dok. istimewa)

Sempat Digadang-gadang Masuk Pengurus Danantara, Nama Tony Blair Hilang dari Daftar

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved