Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Rp 2,8 Triliun, Pemilik Kendaraan Cukup Bayar Pajak 2025

CC-01 by CC-01
24 Maret 2025
in Daerah
0
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dok. istimewa)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 2,8 triliun, yang telah menjadi piutang daerah. Warga hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kami putuskan untuk menghapus pokok pajak dan dendanya, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun 2025,” ujar Ahmad Luthfi, Senin (24/3/2025).

Manfaat dan Syarat Penghapusan Pajak

Dihapuskan:

  • Pokok pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya

  • Denda pajak kendaraan

Tetap Wajib Dibayar:

  • Pajak kendaraan tahun 2025

Luthfi menegaskan bahwa wajib pajak harus segera memanfaatkan kesempatan ini, karena kebijakan penghapusan tunggakan hanya berlaku dalam kurun waktu tertentu.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni. Jika lewat batas waktu, pajak lama tetap harus dibayar,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga.(CC-01)

Tags: ahmad luthfiPajak 2025pajak kendaraanpemprov jatengPenghapusan Denda PajakPKB Jawa TengahSamsatTunggakan Pajak
Previous Post

Paus Fransiskus Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Minta Israel Hentikan Serangan

Next Post

Sempat Digadang-gadang Masuk Pengurus Danantara, Nama Tony Blair Hilang dari Daftar

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Tony Blair (dok. istimewa)

Sempat Digadang-gadang Masuk Pengurus Danantara, Nama Tony Blair Hilang dari Daftar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved