Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UU TNI Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Poin-Poin Perubahannya

CC-01 by CC-01
23 Maret 2025
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh DPR RI digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan oleh tujuh pemohon. UU TNI ini sebelumnya telah menuai penolakan dari berbagai pihak, baik sebelum maupun setelah disahkan.

Identitas Pemohon

Tujuh pemohon dalam gugatan ini adalah:

  1. Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I)
  2. Namoradiarta Siaahan (Pemohon II)
  3. Kelvin Oktariano (Pemohon III)
  4. M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV)
  5. Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V)
  6. Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI)
  7. R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII)

Latar Belakang Pengesahan UU TNI

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri serta wakil ketua DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Poin-Poin Perubahan dalam UU TNI

Beberapa perubahan signifikan dalam UU TNI yang menuai kontroversi adalah:

1. Tugas Pokok TNI

  • Pasal 7 Ayat 2 mengatur bahwa tugas pokok TNI kini terdiri dari dua bagian:
    1. Operasi militer untuk perang.
    2. Operasi militer selain perang, yang dirinci dalam 14 poin, termasuk:
      • Menanggulangi ancaman pertahanan siber.
      • Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

2. Penempatan TNI di Kementerian/Lembaga

  • Pasal 47 mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI.

3. Batas Usia Pensiun TNI

  • Sebelum direvisi, batas usia pensiun TNI adalah:
    • Perwira: Maksimal 58 tahun.
    • Bintara dan Tamtama: Maksimal 53 tahun.
  • Setelah direvisi, batas usia pensiun menjadi:
    • Bintara dan Tamtama: Maksimal 55 tahun.
    • Perwira sampai pangkat Kolonel: Maksimal 58 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 1: Maksimal 60 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 2: Maksimal 61 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 3: Maksimal 62 tahun.
    • Perwira tinggi bintang 4: Maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).

Penolakan dari Masyarakat

Perubahan UU TNI ini mendapat penolakan dari masyarakat, yang bahkan melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah. Masyarakat menilai beberapa poin dalam UU TNI berpotensi mengaburkan peran TNI sebagai institusi pertahanan negara.

Proses Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Gugatan yang diajukan ke MK bertujuan untuk menguji formil dan materiil UU TNI. Para pemohon berharap MK dapat meninjau kembali perubahan-perubahan yang dinilai kontroversial dalam UU tersebut.(CC-01)

Tags: Batas Usia Pensiun TNIdpr riGugatan UU TNIKontroversi UU TNImahkamah konstitusiOperasi MiliterPenempatan TNIpuan maharaniTugas Pokok TNIuu tni
Previous Post

Empat Warga Semarang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi, Dikenal Sosok Religius

Next Post

Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI di Sabung Ayam Lampung Minta Sidang Militer Digelar Terbuka

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Tampang Kopka Basar anggota TNI diduga pemilik judi sabung ayam di Karangmanik, Way Kanan, Lampung (dok. istimewa)

Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI di Sabung Ayam Lampung Minta Sidang Militer Digelar Terbuka

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas
  • Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved