PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Usulan ini menambah jumlah instansi yang sebelumnya hanya 10, seperti tertuang dalam Pasal 47 RUU TNI yang sedang dibahas.
Selain Pasal 47, dua pasal lain yang dibahas dalam revisi UU TNI adalah Pasal 3 terkait kedudukan TNI dan Pasal 53 tentang usia pensiun seluruh anggota TNI, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira.
“Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI,” kata Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat.
Tambahan 5 Pos Baru untuk TNI Aktif
Dalam UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Namun, dalam RUU TNI yang sedang dibahas, terdapat penambahan 5 pos baru, yaitu:
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Kelautan dan Perikanan
Dengan penambahan ini, total pos yang bisa ditempati prajurit TNI aktif menjadi 15 instansi.
Daftar Lengkap 15 Instansi yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Berikut adalah daftar lengkap 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan untuk ditempati prajurit TNI aktif:
- Kantor Bidang Politik dan Keamanan Negara (Polkam)
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional (Search and Rescue)
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
- Kelautan dan Perikanan
Implikasi dan Tujuan Revisi UU TNI
Revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperluas peran TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis di berbagai sektor pemerintahan. Penambahan pos-pos baru seperti BNPB, BNPT, dan Keamanan Laut menunjukkan upaya pemerintah untuk memaksimalkan peran TNI dalam penanganan bencana, terorisme, serta keamanan maritim.
Selain itu, revisi ini juga membahas usia pensiun seluruh anggota TNI, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi sumber daya manusia di lingkungan TNI.(CC-01)