PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng, dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Status Kasus dan Pemeriksaan
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa status kasus dinaikkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya mulai penyidikan. Artinya berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi,” kata Artanto kepada wartawan, Selasa (12/3/2025).
Meskipun demikian, Brigadir AK masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin baru pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka, (setelah ditetapkan) sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” lanjut Artanto.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Penyidik dari Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain:
- NJP (24) – Ibu korban sekaligus pelapor.
- Ibu dari NJP – Keluarga korban.
- Pihak RS Roemani – Rumah sakit yang sempat merawat bayi NA.
- Brigadir AK – Terlapor yang masih berstatus saksi.
Hasil Ekshumasi
Terkait hasil ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi, Artanto menyatakan bahwa hasilnya masih dalam proses dan belum dapat diumumkan. “Masih di dokter, demi penyidikan tidak disampaikan dulu agar penyidik lebih cepat dan tuntas dalam proses penyidikan,” jelas Artanto.
Pasal yang Dijerat
Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(CC-01)