Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pembunuhan Bayi NA oleh Brigadir AK Naik ke Tahap Penyidikan, Kabidhumas Polda Jateng: Masih Saksi

CC-01 by CC-01
12 Maret 2025
in Nasional
0
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng, dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Status Kasus dan Pemeriksaan

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa status kasus dinaikkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya mulai penyidikan. Artinya berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi,” kata Artanto kepada wartawan, Selasa (12/3/2025).

Meskipun demikian, Brigadir AK masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin baru pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka, (setelah ditetapkan) sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” lanjut Artanto.

Pemeriksaan Saksi-Saksi

Penyidik dari Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain:

  1. NJP (24) – Ibu korban sekaligus pelapor.
  2. Ibu dari NJP – Keluarga korban.
  3. Pihak RS Roemani – Rumah sakit yang sempat merawat bayi NA.
  4. Brigadir AK – Terlapor yang masih berstatus saksi.

Hasil Ekshumasi

Terkait hasil ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi, Artanto menyatakan bahwa hasilnya masih dalam proses dan belum dapat diumumkan. “Masih di dokter, demi penyidikan tidak disampaikan dulu agar penyidik lebih cepat dan tuntas dalam proses penyidikan,” jelas Artanto.

Pasal yang Dijerat

Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(CC-01)
Tags: Brigadir AKDitreskrimumEkshumasijatanrasKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan AnakPenyidikanpolda jateng
Previous Post

Kisah Asmara Brigadir Ade Kurniawan dengan DJP Hingga Tega Membunuh Bayinya Sendiri

Next Post

Fidya Kamalinda Klarifikasi Usai 10 Tahun Menghilang: “Saya Tidak Diculik”

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Fidya Kamalinda atlet taekwondo Bandung Jawa Barat (dok. istimewa)

Fidya Kamalinda Klarifikasi Usai 10 Tahun Menghilang: “Saya Tidak Diculik”

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved