Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Pembunuhan Bayi NA oleh Brigadir AK Naik ke Tahap Penyidikan, Kabidhumas Polda Jateng: Masih Saksi

CC-01 by CC-01
12 Maret 2025
in Nasional
0
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan bayi NA oleh Brigadir AK (28), anggota Polda Jateng, dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan telah terjadi tindak pidana dalam kasus tersebut.

Status Kasus dan Pemeriksaan

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa status kasus dinaikkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya mulai penyidikan. Artinya berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi,” kata Artanto kepada wartawan, Selasa (12/3/2025).

Meskipun demikian, Brigadir AK masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin baru pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka, (setelah ditetapkan) sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” lanjut Artanto.

Pemeriksaan Saksi-Saksi

Penyidik dari Subdirektorat Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain:

  1. NJP (24) – Ibu korban sekaligus pelapor.
  2. Ibu dari NJP – Keluarga korban.
  3. Pihak RS Roemani – Rumah sakit yang sempat merawat bayi NA.
  4. Brigadir AK – Terlapor yang masih berstatus saksi.

Hasil Ekshumasi

Terkait hasil ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi, Artanto menyatakan bahwa hasilnya masih dalam proses dan belum dapat diumumkan. “Masih di dokter, demi penyidikan tidak disampaikan dulu agar penyidik lebih cepat dan tuntas dalam proses penyidikan,” jelas Artanto.

Pasal yang Dijerat

Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(CC-01)
Tags: Brigadir AKDitreskrimumEkshumasijatanrasKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan AnakPenyidikanpolda jateng
Previous Post

Kisah Asmara Brigadir Ade Kurniawan dengan DJP Hingga Tega Membunuh Bayinya Sendiri

Next Post

Fidya Kamalinda Klarifikasi Usai 10 Tahun Menghilang: “Saya Tidak Diculik”

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Fidya Kamalinda atlet taekwondo Bandung Jawa Barat (dok. istimewa)

Fidya Kamalinda Klarifikasi Usai 10 Tahun Menghilang: “Saya Tidak Diculik”

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved