Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Bebas, Pasca Didakwa Memberontak

CC-01 by CC-01
9 Maret 2025
in Internasional
0
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KOREA SELATAN – Presiden Korea Selatan yang sedang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, resmi dibebaskan dari pusat tahanan pada Sabtu (8/3/2025) setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanannya. Meski demikian, Yoon tetap menghadapi dakwaan pemberontakan dan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai status kepemimpinannya. Pembebasan ini memicu reaksi beragam, mulai dari dukungan hingga kecaman keras dari oposisi.

Pembebasan Yoon Suk Yeol

Setelah dibebaskan, Yoon keluar dari pusat tahanan dengan senyum dan membungkuk dalam-dalam di hadapan para pendukungnya yang bersorak-sorai. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh tim hukumnya, Yoon menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rakyat Korea Selatan.

“Saya menundukkan kepala dengan rasa syukur kepada bangsa ini,” ujarnya, dikutip dari Reuters pada Sabtu (8/3/2025).

Yoon kemudian menuju kediaman kepresidenan, di mana ratusan pendukung telah menunggu untuk memberikan dukungan. Namun, pembebasan ini menuai kecaman keras dari pihak oposisi.

Seorang juru bicara Partai Demokrat menyebut tindakan tersebut “tidak tahu malu” dan menegaskan bahwa langkah selanjutnya haruslah pencopotan resmi Yoon dari jabatan presiden.

“Dia bertindak seperti seorang jenderal yang baru saja memenangkan pertempuran. Satu-satunya jalan yang harus ditempuh adalah pemecatan Yoon secepatnya,” kata juru bicara oposisi.

Latar Belakang Kasus

Yoon Suk Yeol, presiden ke-13 Korea Selatan, menjadi presiden pertama di negara tersebut yang ditangkap saat masih menjabat. Ia telah mendekam di tahanan sejak 15 Januari 2025, setelah ditangkap atas tuduhan pemberontakan.

Penangkapan ini terkait dengan keputusannya untuk memberlakukan darurat militer secara sepihak pada 3 Desember 2024.

Yoon mengklaim bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah “diktator legislatif” dari pihak oposisi, tetapi para kritikus menuduhnya menyalahgunakan kekuasaan demi mempertahankan jabatannya.

Parlemen Korea Selatan dengan cepat membatalkan darurat militer yang ia terapkan dan langsung melakukan pemakzulan terhadapnya.

Namun, pada Jumat (7/3/2025), Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penahanan Yoon dengan alasan adanya pertanyaan tentang legalitas proses penyelidikan serta waktu dakwaannya yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Reaksi terhadap Pembebasan

Keputusan pengadilan untuk membebaskan Yoon memicu reaksi keras dari jaksa penuntut, yang menyebut pembatalan itu sebagai sesuatu yang “tidak adil”. Meski demikian, Yoon tetap berstatus sebagai presiden yang ditangguhkan dan masih menghadapi persidangan pemakzulan di Mahkamah Konstitusi.

Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan kolumnis politik, menjelaskan bahwa pembebasan Yoon hanya berkaitan dengan aspek prosedural penahanannya dan tidak akan memengaruhi pertimbangan Mahkamah Konstitusi atas pemakzulannya. “Namun, ketegangan sosial akibat pembebasan Yoon bisa mempercepat keputusan Mahkamah. Dengan meningkatnya konflik antara pendukung dan penentang, pengadilan mungkin merasa perlu bertindak lebih cepat,” ujarnya, dikutip dari AFP pada Sabtu (8/3/2025).

Nasib Yoon Suk Yeol

Nasib Yoon kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Jika Mahkamah memutuskan untuk memecat Yoon secara resmi, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari. Sementara itu, kasus pidana terhadap Yoon akan tetap berlanjut.

Jika Yoon resmi dicopot dari jabatannya, hal ini akan menjadi momen bersejarah dalam politik Korea Selatan dan menandai salah satu krisis demokrasi terbesar yang pernah dihadapi negara tersebut.(CC-01)

Tags: Darurat Militerkorea selatanKrisis Politikmahkamah konstitusipartai demokratpemakzulanPemberontakanPemilihan PresidenPengadilan Distrik Pusat SeoulYoon Suk Yeol
Previous Post

Begini Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian: Syarat, Proses Online, dan Tenor Pinjaman

Next Post

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Related Posts

Perang Israel vs Iran memicu perang dunia ketiga (dok. istimewa)
Internasional

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

25 Juni 2025
Pesawat bomber AS B2 yang menyerang situs nuklir Iran (dok. istimewa)
Internasional

Operasi Midnight Hammer, Cara Licik AS Hancurkan Fasilitas Nuklir Iran

23 Juni 2025
Selat Hormuz (dok. istimewa)
Internasional

Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Diprediksi Melonjak Tajam

23 Juni 2025
Perang Israel vs Iran memicu perang dunia ketiga (dok. istimewa)
Breaking News

Inilah Daftar 5 Negara Paling Aman Jika Perang Dunia 3 Terjadi, Apakah Indonesia Aman?

23 Juni 2025
Next Post
Banjir melanda jalur kereta api di Grobogan Jawa Tengah. (dok. KAI)

KAI Alihkan dan Batalkan Perjalanan Pasca Jalur Kereta Api Grobogan Ditutup Akibat Banjir

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved