Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenaikan Pangkat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya Dinilai Janggal, Anggota Komisi I DPR: Tidak Sesuai Aturan

CC-01 by CC-01
8 Maret 2025
in Nasional
0
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (dok. istimewa)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai sorotan dari Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut terasa janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan seperti yang seharusnya.

Sorotan atas Kenaikan Pangkat

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Kecuali untuk perwira tinggi TNI, kenaikan pangkat bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Namun, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi atau keberanian luar biasa di medan pertempuran.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar TB Hasanuddin, Jumat (7/3/2025). Ia juga mempertanyakan istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang digunakan dalam kasus ini.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?” tanyanya.

Pentingnya Keterbukaan TNI

TB Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan TNI dalam hal pengangkatan dan kenaikan pangkat. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. “Hal ini diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat,” kata dia.

Konfirmasi dari TNI AD

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letkol. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, membenarkan kenaikan pangkat tersebut.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Latar Belakang Kenaikan Pangkat

Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, merupakan perwira menengah TNI AD. Kenaikan pangkatnya dari mayor ke letkol menimbulkan pro dan kontra, terutama karena prosesnya yang dianggap tidak biasa. Beberapa pihak mempertanyakan apakah kenaikan pangkat ini didasarkan pada prestasi tertentu atau karena posisinya sebagai Seskab.(CC-01)

Tags: Brigjen TNI Wahyu YudhayanaKenaikan Pangkat Teddy Indra WijayaKomisi I DPRKPLBKPRPPanglima TNI Agus SubiyantoSeskabtb hasanuddintniTransparansi TNI
Previous Post

Jelang Keluarnya iPhone 17 Series, Pemerintah RI Baru Terbitkan Izin Edar iPhone 16 Series

Next Post

Prabowo Perintahkan Danantara Mendanai Proyek Gasifikasi Batu Bara jadi DME Senilai Rp 180,8 Triliun

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Batu bara (dok. istimewa)

Prabowo Perintahkan Danantara Mendanai Proyek Gasifikasi Batu Bara jadi DME Senilai Rp 180,8 Triliun

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved