Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Teknologi

Jelang Keluarnya iPhone 17 Series, Pemerintah RI Baru Terbitkan Izin Edar iPhone 16 Series

CC-01 by CC-01
7 Maret 2025
in Teknologi
0
iPhone 16 Series (dok. Apple.com)

iPhone 16 Series (dok. Apple.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Setelah melalui negosiasi alot selama sekitar lima bulan, blokir iPhone 16 series di Indonesia akhirnya dibuka. Keempat model iPhone 16, yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, serta model terbaru iPhone 16e, telah lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dengan demikian, iPhone 16 series resmi memenuhi salah satu syarat izin edar di Indonesia.

Detail Sertifikasi TKDN

Sertifikasi kelima model iPhone tersebut telah muncul di laman TKDN Kemenperin dengan nomor model sebagai berikut:

  • iPhone 16: A3287
  • iPhone 16 Plus: A3290
  • iPhone 16 Pro: A3293
  • iPhone 16 Pro Max: A3296
  • iPhone 16e: A3409

Sertifikasi ini terbit setelah tercapainya kesepakatan antara Apple dan Pemerintah Indonesia. Kesepakatan tersebut melibatkan proposal investasi senilai total 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) yang mencakup berbagai komitmen baru dari Apple.

Skema Investasi Apple di Indonesia

Apple memilih Skema 3 atau jalur investasi inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN sesuai aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017. Skema ini terdiri dari dua jalur utama:

  1. Investasi Hard Cash (Uang Tunai):
    Apple menyetorkan dana sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban TKDN.
  2. MoU Periode 2023-2029:
    MoU ini mencakup pendirian berbagai fasilitas baru di Indonesia, seperti:

    • Apple Software Innovation and Technology Institute
    • Apple Professional Developer Academy
    • Ekspansi manufaktur Apple di Indonesia

Global Value Chain (GVC) Apple di Indonesia

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga diwajibkan membawa Global Value Chain (GVC)-nya ke Indonesia. Salah satu langkah konkretnya adalah investasi senilai 150 juta dollar AS (sekitar Rp 2,46 triliun) melalui ICT Luxshare untuk membangun pabrik di Batam. Pabrik ini akan memproduksi aksesori AirTag, dengan komponen baterai yang berasal dari produsen dalam negeri.

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pabrik ini diharapkan dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global. “Tahap pertama investasi ini senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun),” kata Rosan.

Perbedaan Skema Investasi dengan Vendor Lain

Ada tiga skema investasi yang diatur Kemenperin agar vendor elektronik bisa memenuhi kewajiban TKDN dengan bobot minimal 35 persen:

  1. Skema Manufaktur: Membangun pabrik di Indonesia.
  2. Skema Software: Berkontribusi melalui pengembangan aplikasi.
  3. Skema Inovasi: Investasi dalam riset dan pengembangan teknologi.

Kebanyakan vendor smartphone seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi memilih Skema Manufaktur dengan membangun pabrik di Indonesia. Sementara itu, Apple konsisten memilih Skema 3 sejak dulu, yang fokus pada inovasi dan pengembangan teknologi.

Dampak Positif bagi Indonesia

Kesepakatan ini tidak hanya membuka jalan bagi iPhone 16 series untuk beredar di Indonesia, tetapi juga membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Investasi Apple diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan transfer teknologi, serta memperkuat industri manufaktur dan teknologi di Indonesia.(CC-01)

Tags: AirTagApple IndonesiabatamGlobal Value ChainICT LuxshareInvestasi AppleiPhone 16 SeriesKemenperinManufakturRosan RoeslaniSertifikasi TKDNSkema 3Teknologi
Previous Post

DPR Pertimbangkan Bentuk Pansus Usut Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Next Post

Kenaikan Pangkat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya Dinilai Janggal, Anggota Komisi I DPR: Tidak Sesuai Aturan

Related Posts

Gmail (dok. istimewa)
Teknologi

Google dan McAfee Peringatkan Ancaman Phishing AI Pakai Email, Begini Cara Mengatasinya

27 April 2025
Ilustrasi persewaan iPhone (dok. Gemini AI)
Breaking News

Menjelang Lebaran, Tren Sewa iPhone di Semarang Meningkat Pesat

28 Maret 2025
Gambar buatan AI menggunakan ChatGPT dengan gaya ala Studio Ghibli (dok. istimewa)
Teknologi

Viral ChatGPT Bisa Hasilkan Gambar Ala Studio Ghibli, Begini Cara Buatnya

28 Maret 2025
Zuchongzhi 3.0 (dok. istimewa)
Teknologi

China Luncurkan Zuchongzhi 3.0, Prosesor Kuantum 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer Tercepat Dunia

14 Maret 2025
Next Post
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (dok. istimewa)

Kenaikan Pangkat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya Dinilai Janggal, Anggota Komisi I DPR: Tidak Sesuai Aturan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved