Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Menaker Yassierli Pastikan Pekerja Sritex yang Kena PHK Dapat THR dan Jaminan Sosial

CC-01 by CC-01
5 Maret 2025
in Bisnis
0
Pabrik Sritex (dok. Bloomberg)

Pabrik Sritex (dok. Bloomberg)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. Hal ini disampaikan Yassierli berdasarkan komitmen dari tim kurator Sritex dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.

“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko Airlangga, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon kepada pekerja Sritex,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/3/2025).

Fokus pada Jaminan Sosial bagi Pekerja Sritex

Selain THR dan pesangon, pemerintah juga memastikan bahwa pekerja Sritex yang terkena PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketentuan pencairan kedua jaminan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk mempermudah proses administrasi, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Daerah akan membuka posko khusus. “Kami akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” jelas Yassierli.

Upaya Pemerintah Memulihkan Lapangan Kerja

Yassierli juga menjamin bahwa pekerja Sritex akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja kembali. Pemerintah sedang berkoordinasi dengan kurator untuk membahas mekanisme yang akan digunakan. “Kurator berkomitmen untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik, sehingga ada kesempatan bagi pekerja untuk kembali bekerja. Kami akan mengawal proses ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Yassierli telah menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali. Kepastian ini didapat setelah Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex untuk mencari solusi atas masalah PHK massal yang terjadi setelah perusahaan tutup.

“Seperti yang telah disampaikan, dalam dua minggu ke depan, pekerja yang kena PHK akan dipekerjakan kembali. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi mereka,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Latar Belakang PHK di Sritex

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal setelah mengalami kesulitan keuangan dan memutuskan untuk menghentikan operasionalnya. Keputusan ini memengaruhi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah pun turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk pembayaran THR, pesangon, serta akses terhadap jaminan sosial.(CC-01)

Tags: Jaminan Hari TuaJaminan Kehilangan PekerjaanJaminan SosialKementerian KetenagakerjaanKurator SritexLapangan KerjaMenaker YassierliPekerja TekstilPencairan PesangonPHK MassalPresiden Prabowo SubiantoSolusi PHKSritexTHR untuk Pekerja
Previous Post

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025: 232.401 Kendaraan Keluar Jakarta pada H-3

Next Post

Wamen PU Diana Kusumastuti Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Bekasi

Related Posts

Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. (dok. istimewa)
Bisnis

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

14 Januari 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjaminkan aset senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (dok. istimewa)
Bisnis

Krakatau Steel Jaminkan Aset Rp 13,94 Triliun ke Danantara untuk Restrukturisasi Perusahaan

12 Januari 2026
Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)
Bisnis

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Lender Masuki Babak Baru

31 Desember 2025
Emas batangan (dok. istimewa)
Bisnis

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

22 Desember 2025
Next Post
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti (dok. PUPR)

Wamen PU Diana Kusumastuti Ungkap Penyebab Banjir Bandang di Bekasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved