PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan saudaranya, Garibaldi “Boy” Thohir, akan diperiksa terkait dugaan penerimaan uang pengamanan sebesar Rp50 miliar per bulan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Hal ini disampaikan Harli menanggapi beredarnya video yang mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam skandal tersebut.
“Kita lihat bagaimana sikap penyidik,” ujar Harli, Selasa (4/3/2025). Ia menegaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan Erick dan Boy untuk dimintai keterangan.
Dugaan Keterlibatan Erick dan Boy Thohir
Video yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Erick Thohir berperan dalam menjamin keamanan operasi Patra Niaga, sementara Boy Thohir diduga mengelola impor dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Keduanya disebut menerima uang koordinasi pengamanan sebesar Rp50 miliar per orang setiap bulan. Uang tersebut diduga diterima melalui Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga dari seseorang bernama Husein.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMN, termasuk Staf Khusus BUMN Tsamara Amany dan Arya Sinulingga, belum memberikan tanggapan.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Kejagung saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kerja Sama Kontraktor Kontrak (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk dua tersangka terbaru, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi dalam kasus ini meliputi pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa lelang. Praktik ini menyebabkan harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari seharusnya, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini menjadikan kasus ini salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Tersangka Lain dalam Kasus Ini
Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim
Kesepakatan Ilegal dan Kerugian Negara
Kejagung juga mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah besar. Praktik ini tidak hanya melibatkan pengoplosan BBM, tetapi juga manipulasi dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah.(CC-01)