PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Serang 2024, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Alasan MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah
MK menemukan campur tangan suami Ratu Rachmatu Zakiyah, Yandri Susanto, yang menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
Menurut MK, Yandri terbukti melakukan intervensi terhadap kepala desa di Kabupaten Serang secara masif untuk mendukung pasangan nomor urut 2.
Salah satu bukti yang diungkap dalam persidangan adalah keterlibatan Yandri dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, menurut kesaksian Hulman, Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, terjadi pengarahan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten juga menemukan bukti praktik politik uang yang melibatkan aparat desa.
Tercatat, ada pembagian uang kepada warga Kabupaten Serang di 17 kecamatan pada 25-26 November 2024, dengan imbalan dukungan kepada pasangan nomor urut 2.
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ratu Rachmatu Zakiyah Tidak Didiskualifikasi
Meskipun kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas dibatalkan, MK tidak mendiskualifikasi mereka dari Pilkada Serang 2024.
Artinya, dalam pemungutan suara ulang (PSU) nanti, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas tetap bisa berkontestasi.
MK memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU dalam waktu yang ditentukan.
“Sudah semestinya seorang menteri menghindari kegiatan yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terutama di daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” tegas Enny.