Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

CC-01 by CC-01
25 Februari 2025
in Pilkada
0
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)

Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam sidang putusan perkara sengketa Pilkada Serang 2024, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Alasan MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah

MK menemukan campur tangan suami Ratu Rachmatu Zakiyah, Yandri Susanto, yang menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).

Menurut MK, Yandri terbukti melakukan intervensi terhadap kepala desa di Kabupaten Serang secara masif untuk mendukung pasangan nomor urut 2.

Salah satu bukti yang diungkap dalam persidangan adalah keterlibatan Yandri dalam acara Rapat Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, menurut kesaksian Hulman, Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, terjadi pengarahan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Banten juga menemukan bukti praktik politik uang yang melibatkan aparat desa.

Tercatat, ada pembagian uang kepada warga Kabupaten Serang di 17 kecamatan pada 25-26 November 2024, dengan imbalan dukungan kepada pasangan nomor urut 2.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ratu Rachmatu Zakiyah Tidak Didiskualifikasi

Meskipun kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas dibatalkan, MK tidak mendiskualifikasi mereka dari Pilkada Serang 2024.

Artinya, dalam pemungutan suara ulang (PSU) nanti, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas tetap bisa berkontestasi.

MK memberikan waktu kepada KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU dalam waktu yang ditentukan.

“Sudah semestinya seorang menteri menghindari kegiatan yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terutama di daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” tegas Enny.

Tags: intervensi pejabatmahkamah konstitusiMK diskualifikasiNajib Hamaspemungutan suara ulangPilkada Serang 2024politik uangPSU SerangRatu Rachmatu Zakiyah
Previous Post

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

Next Post

Viral TNI AD vs TNI AL Adu Jotos di Klub Malam Tanjungpinang, 1 Personel Tewas

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (kanan) dari Pilkada Pasaman 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

24 Februari 2025
Next Post
Bentrok antara personel TNI AL dan TNI AD di THM Leko, Tanjungpinang, menewaskan 1 anggota TNI AL. (dok. istimewa)

Viral TNI AD vs TNI AL Adu Jotos di Klub Malam Tanjungpinang, 1 Personel Tewas

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved