Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Cara Licik Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

CC-01 by CC-01
25 Februari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) (dok. istimewa)

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) (dok. istimewa)

0
SHARES
147
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Riva Siahaan tidak sendirian, tujuh tersangka lain juga ikut terjerat dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam skema manipulasi harga BBM, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Modus Korupsi: Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Menurut Kejagung, Riva Siahaan melakukan kecurangan dengan membeli Pertalite (Ron 90), lalu mengoplosnya menjadi Pertamax (Ron 92). Namun dalam laporan keuangan, Pertalite tersebut dicatat sebagai pembelian Pertamax, sehingga terjadi selisih harga yang menguntungkan pihak tertentu.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” tulis Kejagung dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Kejagung juga mengungkap bahwa impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan secara melawan hukum. Akibatnya, harga dasar BBM yang dijual ke masyarakat menjadi lebih tinggi, yang kemudian digunakan sebagai dasar pemberian subsidi dari APBN.

Daftar Tersangka dan Perannya

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lain yang terlibat dalam skandal ini adalah:

  1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  4. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Menurut Kejagung, Riva Siahaan, SDS, dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga minyak lebih tinggi sebelum syarat terpenuhi. Mereka juga mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang dengan harga tinggi.

Yoki Firnandi (YF) selaku Dirut PT Pertamina International Shipping juga disebut melakukan mark-up kontrak shipping, yang menyebabkan negara mengeluarkan fee ilegal sebesar 13-15 persen. Tersangka MKAR disebut mendapatkan keuntungan dari skema ini.

Dampak Kerugian: Harga BBM Jadi Mahal, Subsidi APBN Melonjak

Kejagung menjelaskan bahwa akibat praktik korupsi ini, harga BBM yang dijual ke masyarakat menjadi lebih mahal dari seharusnya.

“Ketika kebutuhan minyak dalam negeri diperoleh dari impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi tinggi. Ini dijadikan dasar pemberian kompensasi dan subsidi BBM dari APBN,” ungkap Kejagung.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Kejagung menyebut bahwa akibat beberapa perbuatan melawan hukum ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.

Saat ini, penyidikan terus berlangsung, dan para tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(CC-01)

Tags: harga BBM mahalkasus Pertamina 2025kejagungkorupsi BBMKorupsi PertaminaPertalite oplosanRiva Siahaan tersangkasubsidi BBM APBN
Previous Post

Diduga Bekingan Debt Collector, Dandim Kebumen Klaim Anggotanya Hanya Melerai Pertikaian

Next Post

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved