Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

TOK! MK Diskualifikasi Calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba

CC-01 by CC-01
24 Februari 2025
in Pilkada
0
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba (dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel, Petrus Ricolombus Omba (dok. istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, dalam Perselisihan Hasil Pilkada dengan perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2024. Keputusan ini diambil karena Petrus terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana, yang seharusnya menjadi informasi wajib dalam pencalonan kepala daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan menyatakan bahwa Petrus tidak memenuhi syarat kepesertaan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Alasan Diskualifikasi: Status Hukum yang Disembunyikan

Dalam pertimbangannya, MK menemukan kejanggalan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan Petrus. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke, padahal Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa untuk mantan terpidana militer, surat keterangan bebas pidana harus diperoleh dari Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa Petrus memiliki niat untuk menutupi status hukumnya.

“Petrus memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana,” ujar Ridwan.

Masyarakat Boven Digoel Tidak Mengetahui Status Petrus

MK juga menyoroti bahwa banyak pihak, termasuk masyarakat dan penghubung pasangan calon (LO), tidak mengetahui bahwa Petrus adalah mantan terpidana. Bahkan, LO paslon nomor urut 3, Heronimus Anu, mengaku baru mengetahui status hukum Petrus saat ia mencalonkan diri.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Atas putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemilihan kepala daerah, serta mencegah praktik manipulasi hukum dalam pencalonan pejabat publik.(CC-01)

Tags: hukum calon kepala daerahMK diskualifikasipemungutan suara ulangperselisihan pilkadaPetrus Ricolombus OmbaPilkada Boven Digoelputusan MK
Previous Post

Hati-hati, Ciri-ciri Kurma Sudah Tidak Layak Konsumsi & Cara Penyimpanannya

Next Post

TOK! Terbukti Pelanggaran TSM, MK Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu, Owena-Stanislaus

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

26 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Next Post
Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (dok. istimewa)

TOK! Terbukti Pelanggaran TSM, MK Diskualifikasi Paslon Bupati Mahakam Ulu, Owena-Stanislaus

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved