Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Melawan, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Lamborghini

CC-01 by CC-01
19 Februari 2025
in Nasional
0
Arif Nugroho anak bos Prodia terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan ABG. (dok. istimewa)

Arif Nugroho anak bos Prodia terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan ABG. (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara Arif Nugroho, anak bos Prodia, telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, penyidik melontarkan 31 pertanyaan kepada Evelin.

“Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Suami Evelin Juga Diperiksa

Selain Evelin, suaminya yang berinisial JK juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Pemeriksaan terhadap JK berakhir pada pukul 23.30 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” ujar Ade Safri.

Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” tambahnya.

Kasus Bermula dari Penjualan Lamborghini Milik Arif Nugroho

Kasus ini bermula saat Evelin Dohar menjadi pengacara Arif Nugroho dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.

Dalam proses hukum tersebut, Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini miliknya untuk membiayai kasusnya. Evelin seharusnya mentransfer hasil penjualan ke Arif sebesar Rp 3,5 miliar, namun hingga kini uang tersebut tidak diberikan. Selain itu, mobil milik Arif juga tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan Rp 6,5 miliar, pengacara Arif, Pahala, melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian:

“Pada April 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang dialami korban. Namun, hingga kini uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan dan mobil juga tidak dikembalikan,” ujar Ade Ary.

Kasus ini terus dikembangkan oleh kepolisian, dan publik menunggu hasil gelar perkara untuk mengetahui apakah Evelin Dohar Hutagalung akan ditetapkan sebagai tersangka.(CC-01)

Tags: anak bos prodiaArif NugrohoEvelin Dohar HutagalungKasus Hukumpencucian uangPenggelapan Lamborghinipenipuanpolda metro jaya
Previous Post

BEM SI Akan Gelar Demo Puncak ‘Indonesia Gelap’ di Jakarta 20 Februari, Ganggu Pelantikan Kepala Daerah?

Next Post

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Berharap Kasus Suap Terungkap

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Berharap Kasus Suap Terungkap

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved