PANDUGA.ID, JAKARTA – Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara Arif Nugroho, anak bos Prodia, telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, penyidik melontarkan 31 pertanyaan kepada Evelin.
“Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Suami Evelin Juga Diperiksa
Selain Evelin, suaminya yang berinisial JK juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap JK berakhir pada pukul 23.30 WIB. Tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” ujar Ade Safri.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan fakta penyidikan dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” tambahnya.
Kasus Bermula dari Penjualan Lamborghini Milik Arif Nugroho
Kasus ini bermula saat Evelin Dohar menjadi pengacara Arif Nugroho dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024.
Dalam proses hukum tersebut, Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini miliknya untuk membiayai kasusnya. Evelin seharusnya mentransfer hasil penjualan ke Arif sebesar Rp 3,5 miliar, namun hingga kini uang tersebut tidak diberikan. Selain itu, mobil milik Arif juga tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan Rp 6,5 miliar, pengacara Arif, Pahala, melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian:
“Pada April 2024, terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang dialami korban. Namun, hingga kini uang hasil penjualan mobil tidak diserahkan dan mobil juga tidak dikembalikan,” ujar Ade Ary.
Kasus ini terus dikembangkan oleh kepolisian, dan publik menunggu hasil gelar perkara untuk mengetahui apakah Evelin Dohar Hutagalung akan ditetapkan sebagai tersangka.(CC-01)