Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Berharap Kasus Suap Terungkap

CC-01 by CC-01
19 Februari 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dua dari tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap. Kedua hakim tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Kejaksaan Agung berharap mereka benar-benar membuka kasus ini secara terang benderang.

“Esensi dari JC adalah bagaimana peran pengaju JC membuka perkara ini seterang-terangnya, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (19/2/2025).

Justice Collaborator Tidak Sekadar Menyesali Perbuatan

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana. Namun, Kejagung menegaskan bahwa status ini bukan hanya soal penyesalan, melainkan kesediaan untuk mengungkap kasus sepenuhnya.

“Bukan sekadar menyesali perbuatannya, karena hal itu hanya bagian dari hal-hal yang meringankan,” ujar Harli.

Status JC ini nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan.

“Apakah akan mempertimbangkan menerima atau tidak permohonan JC yang bersangkutan, itu sepenuhnya menjadi domain pengadilan,” lanjutnya.

Hakim Erintuah dan Mangapul Siap Bersaksi

Kedua hakim terdakwa ini mengajukan JC melalui kuasa hukum mereka, Philipus Sitepu, dalam sidang.

“Kami, atas kesepakatan dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” kata Philipus.

Menurutnya, kesaksian Erintuah dan Mangapul akan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, karena saksi yang dihadirkan sebelumnya belum cukup membuktikan dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum kemudian menyerahkan surat permohonan JC kepada majelis hakim. Namun, keputusan apakah mereka akan diterima sebagai justice collaborator masih akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini S. Dugaan suap muncul setelah ditemukan indikasi bahwa vonis bebas tersebut dibeli dengan sejumlah uang.

Kini, tiga hakim yang menangani kasus tersebut menjadi terdakwa, dengan dua di antaranya—Erintuah dan Mangapul—mengajukan JC. Publik menantikan apakah pengajuan ini akan diterima dan bagaimana fakta-fakta baru akan terungkap dalam sidang mendatang.(CC-01)

Tags: Erintuah DamanikHakim SuapJustice CollaboratorKasus Suapkejaksaan agungMangapul Manaluronald tannurVonis Bebas
Previous Post

Polisi Melawan, Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Lamborghini

Next Post

Siap-siap Pemerintah Segera Berlakukan Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Musim Lebaran 2025

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Pintu tol Salatiga, Jawa Tengah (dok. istimewa)

Siap-siap Pemerintah Segera Berlakukan Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat Musim Lebaran 2025

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved