PANDUGA.ID, JAKARTA – Permasalahan hak cipta di industri musik kembali mencuat setelah Agnez Mo didenda Rp 1,5 miliar akibat tidak membayar royalti kepada Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja. Kasus ini semakin memperkuat urgensi perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu dan musisi di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, mengonfirmasi bahwa akan ada pertemuan khusus para musisi yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani untuk membahas isu ini lebih lanjut.
Ahmad Dhani Inisiasi Pertemuan Para Musisi
Piyu menyampaikan bahwa pertemuan tersebut akan melibatkan para pencipta lagu, penyanyi, serta pelaku industri musik lainnya.
“Kita nanti ada pertemuan yang diinisiasi oleh Mas Ahmad Dhani di DPR ya, untuk mengundang para pencipta lagu dan penyanyi,” ujar Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Namun, Ahmad Dhani menegaskan bahwa tempat pertemuan akan dipilih secara netral, bukan di DPR.
“Tanggal 28 Februari rencananya mau saya undang semua yang peduli dengan isu ini, termasuk EO (Event Organizer),” kata Dhani.
Fokus Pembahasan: Hak Cipta dan Direct License
Selain membahas hak cipta dan royalti, pertemuan ini juga akan membahas sistem direct license. Sistem ini memungkinkan pencipta lagu untuk mengelola hak cipta mereka secara langsung tanpa melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).
Pembahasan mengenai hak cipta semakin intens setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.(CC-01)