Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

CC-01 by CC-01
13 Februari 2025
in Nasional
0
Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengusaha Harvey Moeis akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Teguh dalam sidang.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 8 bulan kurungan.

“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” lanjutnya.

Vonis Banding Lebih Berat dari Putusan Awal

Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Apabila jumlahnya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan.

Namun, jaksa tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding. Hasilnya, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kejaksaan menilai bahwa perbuatan Harvey dan pihak-pihak terkait telah merusak perekonomian negara serta merugikan masyarakat luas.

Dengan vonis baru ini, Harvey Moeis resmi menjalani hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan putusan awal. Jaksa berharap vonis ini menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya di Indonesia.(CC-01)

Tags: harvey moeisKasus Hukumkasus korupsiKejahatan Ekonomikorupsi timahPengadilan Tinggi DKIVonis Pengadilan
Previous Post

Tampang Anak Bos Prodia Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan ABG, Ternyata Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi

Next Post

Polisi Selidiki WNA Amerika Tendang Lansia hingga Terkapar di Pangandaran

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
WNA Amerika aniaya lansia di Pangandaran (dok. istimewa)

Polisi Selidiki WNA Amerika Tendang Lansia hingga Terkapar di Pangandaran

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved