Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tampang Anak Bos Prodia Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan ABG, Ternyata Juga Terjerat Kasus Kepemilikan Senpi

CC-01 by CC-01
13 Februari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Arif Nugroho anak bos Prodia pelaku pencabulan, pembunuhan ABG, dan kepemilikan senpi (dok. istimewa)

Arif Nugroho anak bos Prodia pelaku pencabulan, pembunuhan ABG, dan kepemilikan senpi (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Anak bos Prodia ini segera menjalani persidangan terkait kasus tewasnya seorang ABG 16 tahun setelah dicekoki miras dan narkoba.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Arif Nugroho diserahkan ke Kejari Jaksel pada Selasa (11/2/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dalam foto yang beredar, ia terlihat berkepala plontos, mengenakan kemeja garis-garis lengan panjang, celana panjang, serta sandal jepit.

“Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/2/2025).

Dalam proses ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa:
– Hasil visum dan autopsi korban, termasuk pemeriksaan organ hepar, isi lambung, urine, dan darah.
– Hasil toksikologi yang diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.

Kasus Pembunuhan dan Pencabulan

Arif Nugroho tidak sendiri. Temannya, Muhammad Bayu Hartanto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya dijerat dengan dua kasus berbeda:
1️. Kasus pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kematian – Pasal 338 KUHP dan 359 KUHP.
2️. Kasus pencabulan terhadap korban yang sama, yang sebelumnya juga sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 23 April 2024.

Menurut hasil penyelidikan, korban FA tewas setelah dicekoki inex dan air sabu saat ‘open BO’ di sebuah hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024) malam. Saat itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto membawa korban FA bersama seorang ABG lainnya berinisial A. Beruntung, remaja A selamat dari maut.

Arif Nugroho anak bos Prodia terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan ABG. (dok. istimewa)
Arif Nugroho anak bos Prodia terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan ABG. (dok. istimewa)

Kasus Kepemilikan Senjata Api

Tak hanya kasus pembunuhan dan pencabulan, Arif Nugroho juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Saat menangani kasus pembunuhan ini, polisi menemukan tiga pucuk senjata api milik Arif Nugroho. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Senin (10/2/2025).

Saat Ini Ditahan di Rutan Cipinang

Setelah pelimpahan tahap 2 ini, Arif Nugroho kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Selatan, sembari menunggu jadwal persidangan.

Kasus ini terus mendapat sorotan publik, mengingat latar belakang Arif sebagai anak pemilik perusahaan besar Prodia. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa pandang bulu.(CC-01)

Tags: anak bos prodiaArif Nugrohoberita kriminalJakarta SelatanKejari JakselnarkobaPembunuhan ABGpencabulanSenjata Api Ilegal
Previous Post

Kronologi Sekuriti Finns Beach Club Bali Dikeroyok Bule hingga Luka Serius

Next Post

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Next Post
Tersangka korupsi timah Harvey Moeis (dok. istimewa)

Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved