Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Duduk Perkara Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Pemilik Toko Kelontong Rp 500 Juta

CC-01 by CC-01
12 Februari 2025
in Daerah
0
Pedagang sayur keliling digugat pemilik toko kelontong Rp 500 juta (dok, istimewa)

Pedagang sayur keliling digugat pemilik toko kelontong Rp 500 juta (dok, istimewa)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on WhatsApp

Gugat Pedagang Sayur Keliling, Pemilik Toko Kelontong di Magetan Tuai Protes

PANDUGA.ID, MAGETAN – Seorang pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat Marno, seorang pedagang sayur keliling, ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan ini berawal dari keberatan Bitner terhadap pedagang sayur keliling yang sering mangkal berjam-jam di depan tokonya, yang dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya dan pedagang lain di sekitarnya.

Bitner awalnya mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur keliling pada 17 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang pedagang sayur berjualan, tetapi berharap mereka menaati aturan yang telah disepakati sejak 2022.

“Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat pedagang Desa Pesu. Isi jualannya sudah seperti toko, lengkap. Saya tidak melarang, tapi harus ada batasannya,” kata Bitner.

Selain menggugat pedagang sayur, Bitner juga melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat. Ia menilai bahwa mereka tidak mengeluarkan larangan resmi bagi pedagang sayur keliling yang berjualan di Desa Pesu.

Sidang Perdana, Ribuan Pedagang Sayur Gelar Aksi Solidaritas

Kasus ini kini memasuki masa persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi.

Namun, sidang ini mendapat reaksi keras dari pedagang sayur keliling. Ribuan pedagang sayur menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi PN Magetan. Mereka membawa kendaraan pikap, truk, sepeda motor, hingga gerobak berisi sayuran dan bumbu dapur.

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, menyatakan bahwa aksi ini menghentikan aktivitas jual beli sayur untuk satu hari, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang digugat.

“Tidak ada yang jualan hari ini. Perputaran ekonomi dari pedagang sayur keliling bisa mencapai Rp 1,7 miliar per hari. Kami ingin penggugat mencabut tuntutannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Yusuf.

Ia menambahkan bahwa mediasi yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil karena diundur. Jika tuntutan masih berlanjut, pihaknya siap mengerahkan massa lebih besar.

Pedagang Sayur Keliling: “Kami Hanya Cari Nafkah”

Yusuf berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami hanya berjualan sayur. Bahkan, pedagang ini hanya dipanggil oleh orang tua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sayur Rp 8.000. Tapi, malah dituntut tidak boleh berdagang,” ujarnya.

Sementara itu, Heru Riyadi Wasto, kuasa hukum dari dua pedagang sayur tergugat, mengungkapkan bahwa Bitner meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dengan alasan tokonya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

“Penggugat mengeklaim bahwa kerugiannya mencapai Rp 500 juta karena toko kelontongnya sepi,” ujar Heru.

Tags: Aksi Solidaritas PedagangGugatan Pedagang SayurKasus Hukum PedagangKonflik Usaha KecilPedagang EtekPengadilan Negeri MagetanToko Kelontong vs Sayur Keliling
Previous Post

400 Orang Berupaya Tangkap Kepala Desa Kohod Diduga Menghilang Terkait Pagar Laut Tangerang

Next Post

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Apa Saja Tugasnya?

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Deddy Corbuzier dilantik jadi staf khusus Kementerian Pertahanan (dok. Instagram Kemenhan)

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Apa Saja Tugasnya?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved