Gugat Pedagang Sayur Keliling, Pemilik Toko Kelontong di Magetan Tuai Protes
PANDUGA.ID, MAGETAN – Seorang pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat Marno, seorang pedagang sayur keliling, ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan ini berawal dari keberatan Bitner terhadap pedagang sayur keliling yang sering mangkal berjam-jam di depan tokonya, yang dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya dan pedagang lain di sekitarnya.
Bitner awalnya mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur keliling pada 17 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang pedagang sayur berjualan, tetapi berharap mereka menaati aturan yang telah disepakati sejak 2022.
“Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat pedagang Desa Pesu. Isi jualannya sudah seperti toko, lengkap. Saya tidak melarang, tapi harus ada batasannya,” kata Bitner.
Selain menggugat pedagang sayur, Bitner juga melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat. Ia menilai bahwa mereka tidak mengeluarkan larangan resmi bagi pedagang sayur keliling yang berjualan di Desa Pesu.
Sidang Perdana, Ribuan Pedagang Sayur Gelar Aksi Solidaritas
Kasus ini kini memasuki masa persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi.
Namun, sidang ini mendapat reaksi keras dari pedagang sayur keliling. Ribuan pedagang sayur menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi PN Magetan. Mereka membawa kendaraan pikap, truk, sepeda motor, hingga gerobak berisi sayuran dan bumbu dapur.
Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, menyatakan bahwa aksi ini menghentikan aktivitas jual beli sayur untuk satu hari, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang digugat.
“Tidak ada yang jualan hari ini. Perputaran ekonomi dari pedagang sayur keliling bisa mencapai Rp 1,7 miliar per hari. Kami ingin penggugat mencabut tuntutannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan bahwa mediasi yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil karena diundur. Jika tuntutan masih berlanjut, pihaknya siap mengerahkan massa lebih besar.
Pedagang Sayur Keliling: “Kami Hanya Cari Nafkah”
Yusuf berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.
“Kami hanya berjualan sayur. Bahkan, pedagang ini hanya dipanggil oleh orang tua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sayur Rp 8.000. Tapi, malah dituntut tidak boleh berdagang,” ujarnya.
Sementara itu, Heru Riyadi Wasto, kuasa hukum dari dua pedagang sayur tergugat, mengungkapkan bahwa Bitner meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dengan alasan tokonya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.
“Penggugat mengeklaim bahwa kerugiannya mencapai Rp 500 juta karena toko kelontongnya sepi,” ujar Heru.