Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Duduk Perkara Pedagang Sayur Keliling di Magetan Digugat Pemilik Toko Kelontong Rp 500 Juta

CC-01 by CC-01
12 Februari 2025
in Daerah
0
Pedagang sayur keliling digugat pemilik toko kelontong Rp 500 juta (dok, istimewa)

Pedagang sayur keliling digugat pemilik toko kelontong Rp 500 juta (dok, istimewa)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on WhatsApp

Gugat Pedagang Sayur Keliling, Pemilik Toko Kelontong di Magetan Tuai Protes

PANDUGA.ID, MAGETAN – Seorang pemilik toko kelontong, Bitner Sianturi, menggugat Marno, seorang pedagang sayur keliling, ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Gugatan ini berawal dari keberatan Bitner terhadap pedagang sayur keliling yang sering mangkal berjam-jam di depan tokonya, yang dianggap mematikan usaha toko kelontong miliknya dan pedagang lain di sekitarnya.

Bitner awalnya mengajukan gugatan kepada tiga pedagang sayur keliling pada 17 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melarang pedagang sayur berjualan, tetapi berharap mereka menaati aturan yang telah disepakati sejak 2022.

“Boleh berdagang, tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat pedagang Desa Pesu. Isi jualannya sudah seperti toko, lengkap. Saya tidak melarang, tapi harus ada batasannya,” kata Bitner.

Selain menggugat pedagang sayur, Bitner juga melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat. Ia menilai bahwa mereka tidak mengeluarkan larangan resmi bagi pedagang sayur keliling yang berjualan di Desa Pesu.

Sidang Perdana, Ribuan Pedagang Sayur Gelar Aksi Solidaritas

Kasus ini kini memasuki masa persidangan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) pagi.

Namun, sidang ini mendapat reaksi keras dari pedagang sayur keliling. Ribuan pedagang sayur menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi PN Magetan. Mereka membawa kendaraan pikap, truk, sepeda motor, hingga gerobak berisi sayuran dan bumbu dapur.

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf, menyatakan bahwa aksi ini menghentikan aktivitas jual beli sayur untuk satu hari, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang digugat.

“Tidak ada yang jualan hari ini. Perputaran ekonomi dari pedagang sayur keliling bisa mencapai Rp 1,7 miliar per hari. Kami ingin penggugat mencabut tuntutannya dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Yusuf.

Ia menambahkan bahwa mediasi yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil karena diundur. Jika tuntutan masih berlanjut, pihaknya siap mengerahkan massa lebih besar.

Pedagang Sayur Keliling: “Kami Hanya Cari Nafkah”

Yusuf berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami hanya berjualan sayur. Bahkan, pedagang ini hanya dipanggil oleh orang tua yang tidak bisa berjalan jauh, membeli sayur Rp 8.000. Tapi, malah dituntut tidak boleh berdagang,” ujarnya.

Sementara itu, Heru Riyadi Wasto, kuasa hukum dari dua pedagang sayur tergugat, mengungkapkan bahwa Bitner meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta, dengan alasan tokonya menjadi sepi akibat keberadaan pedagang sayur keliling.

“Penggugat mengeklaim bahwa kerugiannya mencapai Rp 500 juta karena toko kelontongnya sepi,” ujar Heru.

Tags: Aksi Solidaritas PedagangGugatan Pedagang SayurKasus Hukum PedagangKonflik Usaha KecilPedagang EtekPengadilan Negeri MagetanToko Kelontong vs Sayur Keliling
Previous Post

400 Orang Berupaya Tangkap Kepala Desa Kohod Diduga Menghilang Terkait Pagar Laut Tangerang

Next Post

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Apa Saja Tugasnya?

Related Posts

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang

14 Mei 2025
Mobil Ayla menyebabkan tabrakan di Semarang hingga menyebabkan korban tewas (dok. istimewa)
Daerah

Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

14 Mei 2025
Ribuan ikan di tambak mati akibat keracunan limbah di Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Pencemaran Limbah Minyak di Semarang, 9 Tambak Ikan di Terboyo Kulon Lumpuh Total

13 Mei 2025
Ilustrasi tawuran (dok. istimewa)
Daerah

Viral Tawuran Bocil di Semarang Usai Main Layangan, Polisi Lakukan Penyelidikan

12 Mei 2025
Next Post
Deddy Corbuzier dilantik jadi staf khusus Kementerian Pertahanan (dok. Instagram Kemenhan)

Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Apa Saja Tugasnya?

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved