Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Remaja di Bawah Umur Bergiliran Perkosa Anak Usia 14 Tahun, Polres Serahkan Berkas ke Kejaksaan

CC-01 by CC-01
12 Februari 2025
in Daerah
0
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, GROBOGAN – Polres Grobogan resmi menyerahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (10/2/2025). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan korban A (14 tahun), seorang gadis asal Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Adapun para pelaku dalam kasus ini masih berusia remaja, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16).

Menurut laporan kepolisian, aksi persetubuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi.

Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Berkas perkara sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti,” kata AKP Danang, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun para tersangka.

Dalam rangka mendukung korban, kepolisian telah melakukan berbagai langkah, di antaranya, mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan dan melakukan pendampingan psikologis bagi korban.

Para Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS

Empat pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada peraturan perlindungan anak, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

AKP Danang menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan yang diperlukan,” tutupnya.

Pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(CC-01)

Tags: Hukum Anak Berhadapan dengan HukumKasus Persetubuhan Anak GroboganKejahatan Seksual di JatengPendampingan Psikologis KorbanSPPATindak Pidana Kekerasan SeksualUU Perlindungan Anak
Previous Post

Pemprov Jateng Dapat Alokasi Rp 105,72 Triliun dari APBN 2025, Fokus Pendidikan & Pertumbuhan Ekonomi

Next Post

Pria di Jepara Nekat Curi Uang Saat Periksakan Anak ke Dokter, Tertangkap Basah Diamuk Massa

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Seorang pria di Jepara tertangkap basah mencuri uang di praktek dokter saat memeriksakan anaknya yang sakit. (dok. istimewa)

Pria di Jepara Nekat Curi Uang Saat Periksakan Anak ke Dokter, Tertangkap Basah Diamuk Massa

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved