Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakai Aplikasi AI, 2 Orang Tersangka Palsukan Data Rekening Bank

CC-01 by CC-01
8 Februari 2025
in Nasional
0
ilustrasi tersangka (dok. istimewa)

ilustrasi tersangka (dok. istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan data rekening perbankan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PM (33) dan MR (29).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari sebuah bank dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025.

“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan aplikasi website AI gratis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).

Modus Operandi Pelaku

Tersangka PM berperan sebagai pelaku utama yang memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank secara ilegal. Ia menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, sehingga akun perbankan tersebut dapat diaktifkan seolah-olah oleh pemilik asli.

Sementara itu, tersangka MR berperan sebagai penyedia data pribadi, termasuk nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut didapatkan secara ilegal tanpa izin dari pemilik aslinya.

“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” jelas Ade Ary.

Setelah mendapatkan data, PM kemudian menggunakan teknologi AI untuk memalsukan verifikasi wajah, yang merupakan langkah utama dalam aktivasi akun perbankan.

Penangkapan Tersangka

Polisi pertama kali menangkap PM di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Setelah itu, kasus berkembang hingga akhirnya MR ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 6 unit ponsel
  • 1 unit hard disk
  • 1 unit flash disk
  • Laporan investigasi bank

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melindungi data pribadi, terutama di era digital yang semakin canggih dengan teknologi AI.

“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Karena ini bisa disalahgunakan dan pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama,” tegas Ade Ary.(CC-01)

Tags: AI dalam kejahatan siberberita kriminal AIkejahatan digitalkejahatan siberpemalsuan rekening bankpemalsuan verifikasi wajahpencurian data pribadipolda metro jayateknologi AI dalam kejahatan
Previous Post

Mengenaskan, Pria di Morowali Utara Tewas Diterkam Buaya saat Cuci Tangan di Rawa

Next Post

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Related Posts

Satu di antara anggota DPRD Kendal yang diduga menerima dana korupsi CSR BI (dok. DPRD Kendal)
Breaking News

Korupsi Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Kendal, Dipakai Bikin Yayasan MBG

5 November 2025
KGPAA Hamangkunegoro (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Putra Mahkota Resmi Mengukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV

5 November 2025
Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Next Post
Napi kasus korupsi Agus Hartono (dok. istimewa)

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Korupsi Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Anggota DPRD Kendal, Dipakai Bikin Yayasan MBG
  • Viral Bakso Remaja Gading Disebut Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Maaf dan Tegaskan Hasil Uji Negatif Babi
  • Pria Diduga ODGJ Bawa Kabur Motor Warga di Pemalang, Ditangkap Usai Dikejar Warga
  • Jenazah Mahasiswa UIN Walisongo yang Hanyut di Sungai Singorojo Kembali Ditemukan, Dua Korban Masih Dicari
  • BREAKING NEWS! Putra Mahkota Resmi Mengukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved