Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakai Aplikasi AI, 2 Orang Tersangka Palsukan Data Rekening Bank

CC-01 by CC-01
8 Februari 2025
in Nasional
0
ilustrasi tersangka (dok. istimewa)

ilustrasi tersangka (dok. istimewa)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan data rekening perbankan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PM (33) dan MR (29).

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari sebuah bank dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025.

“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan aplikasi website AI gratis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).

Modus Operandi Pelaku

Tersangka PM berperan sebagai pelaku utama yang memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank secara ilegal. Ia menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, sehingga akun perbankan tersebut dapat diaktifkan seolah-olah oleh pemilik asli.

Sementara itu, tersangka MR berperan sebagai penyedia data pribadi, termasuk nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut didapatkan secara ilegal tanpa izin dari pemilik aslinya.

“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” jelas Ade Ary.

Setelah mendapatkan data, PM kemudian menggunakan teknologi AI untuk memalsukan verifikasi wajah, yang merupakan langkah utama dalam aktivasi akun perbankan.

Penangkapan Tersangka

Polisi pertama kali menangkap PM di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Setelah itu, kasus berkembang hingga akhirnya MR ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 6 unit ponsel
  • 1 unit hard disk
  • 1 unit flash disk
  • Laporan investigasi bank

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melindungi data pribadi, terutama di era digital yang semakin canggih dengan teknologi AI.

“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Karena ini bisa disalahgunakan dan pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama,” tegas Ade Ary.(CC-01)

Tags: AI dalam kejahatan siberberita kriminal AIkejahatan digitalkejahatan siberpemalsuan rekening bankpemalsuan verifikasi wajahpencurian data pribadipolda metro jayateknologi AI dalam kejahatan
Previous Post

Mengenaskan, Pria di Morowali Utara Tewas Diterkam Buaya saat Cuci Tangan di Rawa

Next Post

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Napi kasus korupsi Agus Hartono (dok. istimewa)

Sosok Agus Hartono, Tersangka Korupsi yang Bikin 14 Pejabat Lapas Semarang Kena Sanksi

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved