Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendes PDT Soroti Dugaan Pemerasan terhadap Kepala Desa oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

CC-01 by CC-01
3 Februari 2025
in Nasional
0
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto (dok. istimewa)

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan gadungan atau bodrek. Hal ini disampaikan Yandri dalam sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Kronologi Pernyataan Yandri

Dalam potongan video yang beredar di media sosial, Yandri mengungkapkan bahwa oknum LSM dan wartawan gadungan kerap memeras kades dengan meminta uang dalam jumlah besar.

“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek. Mereka mutar-mutar. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta. Kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam video tersebut, Ahad (2/2/2025).

Video tersebut berasal dari siaran langsung sosialisasi Permendes yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1/2025).

Permintaan Tindak Lanjut ke Kejagung dan Polri

Yandri meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindaklanjuti laporan dan temuan terkait kasus pemerasan ini. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kades yang kerap menjadi sasaran pemerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Taufan Zakaria, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, memaparkan tentang aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap masalah hukum di desa atau yang melibatkan kades.

Dukungan dari Kabaharkam Polri

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Komisaris Jenderal (Komjen) Fadil Imran, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Kehadirannya menunjukkan dukungan penuh dari institusi kepolisian dalam menangani kasus pemerasan terhadap kades.(CC-01)

Tags: Mendes PDT Yandri Susantooknum LSMPemerasan kepala desawartawan gadungan
Previous Post

Israel Terus Lakukan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Anak Palestina Tewas

Next Post

Pemerintah Godok Aturan Bermedia Sosial Ramah Anak, Batas Usia Bakal Ditetapkan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi anak bermain media sosial (dok. istimewa)

Pemerintah Godok Aturan Bermedia Sosial Ramah Anak, Batas Usia Bakal Ditetapkan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved