Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kasus Pemerasan Bos Prodia Rp20 Miliar: AKBP Bintoro dan Tiga Anggota Polisi Lainnya Jalani Patsus

CC-01 by CC-01
30 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar terkait kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan.

Kronologi Kasus Pemerasan

Bintoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sempat dimutasi menjadi penyidik madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, akibat kasus ini, ia kembali dimutasi dari jabatannya. Selain Bintoro, tiga orang lainnya juga menjalani patsus, yaitu:

  • G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel),
  • Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel),
  • ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

“Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di Bid Propam PMJ,” ujar Kombes Radjo Alriadi Harahap, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Rabu (29/1).

Sidang Kode Etik Segera Digelar

Bidang Propam Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bintoro terkait dugaan pemerasan akan segera dilaksanakan. Namun, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, belum membeberkan waktu pasti pelaksanaan sidang tersebut.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap korban pemerasan. Ade Ary mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan pihak lain selain Bintoro.

“Menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut,” ucap Ade Ary, meski ia belum memberikan rincian lebih lanjut.

Laporan Dugaan Penipuan Terkait Kasus

Selain kasus pemerasan, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Laporan tersebut diajukan oleh PM, yang menerima kuasa dari tersangka AN.

Menurut laporan, EDH (korban) meminta AN menjual mobilnya untuk biaya penanganan perkara hukum pada April 2024. Hasil penjualan mobil senilai Rp3,5 miliar seharusnya ditransfer kepada AN, namun uang tersebut tidak kunjung diberikan. Bahkan, mobil milik korban juga tidak dikembalikan.

“Korban merasa dirugikan sebesar Rp6,5 miliar,” jelas Ade Ary.(CC-01)

Tags: AKBP Bintorokasus pemerasan Rp20 miliarpatsuspolda metro jayasidang kode etik
Previous Post

Petani di Lereng Bromo Temukan Ribuan Koin Kuno di Ladang Kubis

Next Post

Kronologi Tiga Kapal Tongkang Kandas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Akibat Cuaca Buruk

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Kapal Tongkang Kandas di Tanjung Emas (dok. istimewa)

Kronologi Tiga Kapal Tongkang Kandas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Akibat Cuaca Buruk

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas
  • Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved