PANDUGA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 30.124 laporan penipuan transaksi keuangan telah masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam kurun waktu dua bulan, sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
Menurut laporan resmi dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat penipuan ini mencapai Rp 476,6 miliar, melibatkan 49.095 rekening.
“Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan dengan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp 476,6 miliar,” demikian bunyi laporan tersebut, Jumat (24/1/2025).
Pemblokiran Rekening dan Dana Korban
Dari total rekening yang dilaporkan, sebanyak 14.099 rekening telah dilakukan pemblokiran, setara dengan 28,72% dari jumlah total. Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 96 miliar atau sekitar 20,14% dari total kerugian.
Langkah pemblokiran ini merupakan salah satu upaya IASC untuk menghentikan aktivitas penipuan dan meminimalisir kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Peran dan Tujuan IASC
IASC adalah inisiatif OJK bersama dengan otoritas, kementerian, dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI. Forum ini didukung oleh asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran, untuk menangani penipuan keuangan secara cepat dan efektif.
Beberapa tujuan utama pembentukan IASC meliputi:
- Mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan.
- Melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang terkait penipuan.
- Mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan.
- Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih dapat diselamatkan.
- Mendukung penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasus mereka melalui situs web IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga tinggi yang tidak masuk akal.
Untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: [email protected] atau [email protected]