Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tim Gabungan Kejari Kotawaringin Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Desa Pangkut

CC-01 by CC-01
22 Januari 2025
in Daerah
0
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, T. Agus Suprapto (dok. istimewa)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, T. Agus Suprapto (dok. istimewa)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KOTAWARINGIN BARAT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat berhasil menangkap buronan kasus korupsi, T. Agus Suprapto, mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan di Desa Pangkut, Kecamatan Arut Utara, pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.50 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejari Kotawaringin Barat dan Tim Tabur Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan. Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Johny Artinus Zebua, melalui Kasi Intelijen Pandu Nugrahanto, menyatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah keberadaan tersangka diketahui, kami bergerak cepat untuk membantu proses penangkapan,” ujar Pandu pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kasus Korupsi yang Menjerat Tersangka

T. Agus Suprapto sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang melalui putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg, tertanggal 23 Juni 2016.

Ia dijatuhi hukuman:

  1. Lima tahun penjara
  2. Denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan
  3. Membayar uang pengganti Rp117.872.600 atau diganti hukuman tambahan satu tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Grobogan. Upaya penjemputan di rumahnya juga tidak membuahkan hasil. Setelah keberadaannya terdeteksi di Desa Pangkut, aparat segera melakukan penangkapan.

Proses Penahanan dan Pemindahan Tersangka

Untuk sementara, T. Agus Suprapto ditahan di sel Kejari Kotawaringin Barat. Pada Selasa, 21 Januari 2025, ia diterbangkan ke Semarang melalui Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Proses pengamanan tersangka berjalan dengan baik berkat kerja sama yang solid antara Kejari Kobar dan Kejari Grobogan. Dengan ini, kami berharap kasus ini segera selesai sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Pandu Nugrahanto.(CC-01)

Tags: Desa PangkutKasus korupsi UPK PulokulonKejari GroboganKejari Kotawaringin BaratPenangkapan buronan korupsiT. Agus SupraptoTipikor Semarang
Previous Post

DPO Kasus Narkotika Rasta Yuliatna Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus

Next Post

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pagar bambu sepanjang 30 km lebih di laut Kabupaten Tangerang disegel KKP (dok. istimewa)

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Cabut Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved