Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

BREAKING NEWS, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Digelar 6 Februari 2025 di IKN

CC-01 by CC-01
22 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (dok. istimewa)

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan berlangsung serentak pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pelantikan Kepala Daerah Tanpa Sengketa
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilu akan dilakukan sesuai jadwal.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” jelas Rifqi.

Pelantikan Daerah Bersengketa
Sementara itu, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap. MK memiliki waktu hingga 15 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada.

“Pelantikan di daerah yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Rifqi.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Rapat kerja ini membahas teknis pelaksanaan pelantikan kepala daerah, memastikan proses berjalan lancar, dan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Komisi II DPR RI berharap pelantikan serentak ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemerintahan daerah hasil Pilkada Serentak 2024.(CC-01)

Tags: Jadwal Pelantikan Kepala DaerahKementerian Dalam NegeriKomisi II DPR RImahkamah konstitusiPelantikan Gubernur dan BupatiPelantikan Kepala Daerah 2025pilkada serentak 2024Proses Pilkada
Previous Post

Daftar Kemenangan Mutlak PAN Jateng di Pilkada 2024, Sunarmin: Berkat Mesin Partai

Next Post

DPO Kasus Narkotika Rasta Yuliatna Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
RY alias Rasta Yuliatna DPO narkoba ditangkap tim Kejari Kudus (dok. Kejari Kudus)

DPO Kasus Narkotika Rasta Yuliatna Berhasil Diamankan Tim Gabungan Kejati Jateng dan Kejari Kudus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved