Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Rapat Verifikasi Kepailitan Sritex Kembali Digelar Hari Ini, Bahas Going Concern?

CC-01 by CC-01
21 Januari 2025
in Nasional
0
Pengadilan Negeri Semarang dijadwalkan menggelar rapat verifikasi lanjutan terkait kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Pengadilan Negeri Semarang dijadwalkan menggelar rapat verifikasi lanjutan terkait kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang dijadwalkan menggelar rapat verifikasi lanjutan terkait kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya pada Selasa (21/1/2025). Agenda ini semula dijadwalkan berlangsung pekan lalu, namun ditunda karena sejumlah kendala teknis.

Kendala Legal Standing Debitur

Hakim Pengawas Haruno Patriadi memutuskan penundaan rapat pekan lalu karena manajemen Sritex hanya diwakili oleh Supartodi, Direktur Umum PT Sri Rejeki Isman Tbk. Kehadirannya dinilai tidak cukup karena ia hanya mewakili satu perusahaan, sementara tiga anak perusahaan lainnya tidak memiliki perwakilan yang sah.

Hakim juga menyoroti absennya Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama Sritex dan tiga anak perusahaannya, dalam seluruh agenda rapat kreditur sebelumnya. Berdasarkan Pasal 121 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), debitur pailit wajib hadir secara langsung dalam rapat pencocokan piutang.

“Hingga agenda terakhir, Direktur Utama belum pernah hadir dalam rapat kreditur, sehingga legal standing debitur belum dapat dipastikan,” jelas Tim Kurator.

Perselisihan antara Sritex dan Tim Kurator

Kasus ini diwarnai perselisihan antara pihak Sritex dan Tim Kurator. Pihak Sritex, melalui penasihat hukumnya Jonggi Siallagan, menuding Tim Kurator tidak menjalankan tugasnya secara adil dan menuding adanya upaya memutarbalikkan fakta.

Menurut Jonggi, sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, Tim Kurator hanya sekali melakukan kunjungan ke pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024. “Padahal, kami sudah meminta mereka untuk melakukan kunjungan ke empat lokasi lainnya sejak 1 November 2024,” ujarnya.

Patra M. Zen, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa pihaknya telah menyediakan fasilitas kerja untuk Tim Kurator di kantor Sritex di Sukoharjo. Namun, selama lebih dari dua bulan, kurator tidak pernah memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Kami telah menyampaikan hal ini secara resmi melalui surat tertulis pada 1 November 2024. Kami mendukung Tim Kurator bekerja secara maksimal untuk menyelamatkan Sritex,” tegas Patra.

Opsi Going Concern dan Nasib Buruh Sritex

Salah satu opsi yang mengemuka dalam rapat verifikasi adalah Going Concern, yaitu mempertahankan operasional Sritex demi menyelamatkan perusahaan. Namun, proses voting untuk opsi ini urung dilakukan karena masalah legal standing debitur.

Patra menekankan bahwa menyelamatkan Sritex adalah jalan terbaik bagi semua pihak, termasuk puluhan ribu buruh dan karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut. “Sritex harus diselamatkan. Ini bukan hanya soal perusahaan, tetapi juga soal masa depan ribuan pekerja,” ujarnya.

Tim Kurator menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan verifikasi kredit dengan kehadiran langsung manajemen Sritex sebagai debitur prinsipal. Sementara itu, Hakim Pengawas akan memeriksa legal standing para debitur sebelum rapat kreditur berikutnya berlangsung.

Dengan kompleksitas kasus ini, hasil verifikasi dan keputusan terkait Going Concern akan menjadi penentu arah masa depan Sritex, baik sebagai entitas bisnis maupun dalam upaya melindungi hak para kreditur dan karyawannya.

Tags: Buruh SritexekonomiGoing ConcernHakim PengawasHukum Bisnisindustri tekstilKepailitanLegal StandingPengadilan NiagaSritexsukoharjoTim KuratorVerifikasi Kreditur
Previous Post

KAI Luncurkan Kereta Api Baru di Tahun 2025, Berikut Jadwal Keberangkatannya

Next Post

Inilah Daftar 17 Nama Korban Jiwa, Hilang, dan Terluka di Bencana Longsor Pekalongan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Bencana longsor Pekalongan telan 17 korban jiwa (dok. istimewa)

Inilah Daftar 17 Nama Korban Jiwa, Hilang, dan Terluka di Bencana Longsor Pekalongan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved