PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.
Sofyan terlilit utang sebesar Rp 200 juta akibat biaya pencalonan sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia menerima tawaran dari seorang bandar narkoba bernama Asnawi (yang kini buron) untuk menjadi kurir sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 380 juta, yang diberikan dalam dua tahap: Rp 280 juta secara tunai dan Rp 100 juta melalui transfer.
Pada Maret 2024, Sofyan mengantarkan 70 bungkus sabu ke Jakarta bersama rekannya. Namun, rekannya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, sementara Sofyan berhasil kabur. Ia akhirnya ditangkap pada Mei 2024 di Aceh Tamiang.
Proses Hukum:
- Pengadilan Negeri Kalianda:
- Sofyan diadili sejak September 2024.
- Pada 26 November 2024, hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa.
- Hakim menilai tindakan Sofyan memenuhi unsur pidana karena ia sadar perbuatannya melanggar hukum.
- Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang:
- Sofyan mengajukan banding, tetapi putusan PN Kalianda dikuatkan pada 6 Januari 2025.
- Majelis hakim PT Tanjung Karang yang diketuai Mahfudin menegaskan Sofyan tetap berada dalam tahanan.
Koordinator Basarnas Wonosobo, Dani Maulana, menyatakan bahwa vonis ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kasus ini adalah cerminan nyata bagaimana narkotika bisa menghancurkan kehidupan seseorang, bahkan mereka yang memiliki posisi terhormat. Kami mendukung langkah tegas ini sebagai upaya melindungi generasi bangsa,” ujar Dani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suyatno, menegaskan bahwa hukuman mati diberikan untuk memberikan efek jera.
“Kasus ini melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar, dampaknya bisa merusak jutaan orang. Putusan hukuman mati ini sesuai dengan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” kata Suyatno.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan caleg yang sebelumnya diharapkan menjadi figur pemimpin masyarakat. Hukuman mati yang dijatuhkan menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang merusak bangsa.(CC-01)