Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gagal Lolos Parlemen, Caleg Partai Agamis PKS Rela Jual Sabu Seberat 73 Kg Demi Bayar Utang Rp 200 Juta

CC-01 by CC-01
21 Januari 2025
in Nasional
0
Caleg PKS Sofyan dihukum mati karena jual sabu (dok. istimewa)

Caleg PKS Sofyan dihukum mati karena jual sabu (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Sofyan terlilit utang sebesar Rp 200 juta akibat biaya pencalonan sebagai caleg. Untuk melunasi utangnya, ia menerima tawaran dari seorang bandar narkoba bernama Asnawi (yang kini buron) untuk menjadi kurir sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 380 juta, yang diberikan dalam dua tahap: Rp 280 juta secara tunai dan Rp 100 juta melalui transfer.

Pada Maret 2024, Sofyan mengantarkan 70 bungkus sabu ke Jakarta bersama rekannya. Namun, rekannya ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, sementara Sofyan berhasil kabur. Ia akhirnya ditangkap pada Mei 2024 di Aceh Tamiang.

Proses Hukum:

  1. Pengadilan Negeri Kalianda:
    • Sofyan diadili sejak September 2024.
    • Pada 26 November 2024, hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis hukuman mati, sesuai dengan tuntutan jaksa.
    • Hakim menilai tindakan Sofyan memenuhi unsur pidana karena ia sadar perbuatannya melanggar hukum.
  2. Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang:
    • Sofyan mengajukan banding, tetapi putusan PN Kalianda dikuatkan pada 6 Januari 2025.
    • Majelis hakim PT Tanjung Karang yang diketuai Mahfudin menegaskan Sofyan tetap berada dalam tahanan.

Koordinator Basarnas Wonosobo, Dani Maulana, menyatakan bahwa vonis ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

“Kasus ini adalah cerminan nyata bagaimana narkotika bisa menghancurkan kehidupan seseorang, bahkan mereka yang memiliki posisi terhormat. Kami mendukung langkah tegas ini sebagai upaya melindungi generasi bangsa,” ujar Dani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suyatno, menegaskan bahwa hukuman mati diberikan untuk memberikan efek jera.
“Kasus ini melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar, dampaknya bisa merusak jutaan orang. Putusan hukuman mati ini sesuai dengan komitmen kami dalam memberantas narkoba,” kata Suyatno.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan caleg yang sebelumnya diharapkan menjadi figur pemimpin masyarakat. Hukuman mati yang dijatuhkan menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap kejahatan narkotika yang merusak bangsa.(CC-01)

Tags: caleg pksnarkobanarkotikapkssabusofyan
Previous Post

Inilah Daftar 17 Nama Korban Jiwa, Hilang, dan Terluka di Bencana Longsor Pekalongan

Next Post

Daftar Kemenangan Mutlak PAN Jateng di Pilkada 2024, Sunarmin: Berkat Mesin Partai

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Ketua DPW PAN Jateng, Sunarmin (pojok kiri) saat bersama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin (dok. istimewa)

Daftar Kemenangan Mutlak PAN Jateng di Pilkada 2024, Sunarmin: Berkat Mesin Partai

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved