Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kontroversi Pelibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Sesuai Tupoksi atau Tidak?

CC-01 by CC-01
16 Januari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh anggota TNI (dok. Humas Kodam II Sriwijaya)

Program Makan Bergizi Gratis dilakukan oleh anggota TNI (dok. Humas Kodam II Sriwijaya)

0
SHARES
136
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satu kritik datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mempertanyakan apakah keterlibatan TNI dalam pengelolaan MBG sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) mereka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Coba dicek kembali tupoksi TNI, apakah dibenarkan untuk mengelola MBG,” ujar Afif Abdul Qoyim, perwakilan YLBHI, Selasa (14/1/2025).

Afif menegaskan bahwa jika pelibatan TNI dalam program MBG tidak diatur dalam undang-undang, maka sebaiknya tugas tersebut tidak dibebankan kepada mereka. “Kalau tidak ada dasar hukumnya, jangan ditarik menjadi pengelola MBG. Biarkan TNI fokus pada tugas utama mereka agar semakin profesional,” tambahnya.

Tupoksi TNI Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004

Menurut UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, dengan tugas utama menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman.

Pasal 7 UU TNI menjelaskan bahwa tugas pokok TNI mencakup:

  1. Operasi militer untuk perang.
  2. Operasi militer selain perang (OMSP), seperti:
    • Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
    • Mengatasi aksi terorisme.
    • Mengamankan wilayah perbatasan dan objek vital nasional.
    • Memberikan bantuan dalam bencana alam, pengungsian, dan kemanusiaan.
    • Membantu tugas pemerintahan daerah.

Kritik terhadap Pelibatan TNI dalam Program Sipil

Pelibatan TNI dalam program MBG dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk pengalihan fokus dari tugas utamanya. Afif menegaskan bahwa TNI harus tetap fokus pada peningkatan profesionalisme dalam menjalankan peran utamanya di bidang pertahanan.

Namun, sesuai Pasal 7 Ayat 2 poin 9, TNI memang memiliki tugas membantu pemerintahan daerah. Meski demikian, implementasi tugas ini harus sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara.

Apakah Pelibatan TNI dalam MBG Tepat?

Program MBG merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Program ini bertujuan memberikan akses makanan bergizi secara gratis kepada masyarakat, terutama anak-anak.

Polemik muncul karena TNI dilibatkan dalam pengelolaan program tersebut. Kritik dari berbagai pihak menyoroti pentingnya memastikan bahwa pelibatan TNI tidak melanggar aturan yang ada.(CC-01)

Tags: Kritik TNImakan bergizi gratisOperasi Militer Selain PerangProgram MBGtniTupoksi TNIUU Nomor 34 Tahun 2004ylbhi
Previous Post

Wamentan: 160 Perusahaan Siap Impor 200 Ribu Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Next Post

Kejanggalan dalam Kepailitan Sritex: Ekspor Ilegal hingga Buruh Minta PHK

Related Posts

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong (dok. istimewa)
Nasional

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

1 Agustus 2025
Siswi tewas terjatuh dari lantai 4 gedung UT Purwokerto (dok. istimewa)
Breaking News

Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto

1 Agustus 2025
Ilustrasi rekening bank Mandiri (dok. istimewa)
Breaking News

Cara Reaktivasi Rekening Bank Mandiri, BCA, CIMB Niaga, BNI, BRI dan BTN yang Diblokir PPATK

31 Juli 2025
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali meninggal dunia (dok. istimewa)
Breaking News

Suryadharma Ali Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun, Dimakamkan di Cikarang Barat

31 Juli 2025
Next Post
Pabrik Sritex (dok. Bloomberg)

Kejanggalan dalam Kepailitan Sritex: Ekspor Ilegal hingga Buruh Minta PHK

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik
  • Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
  • Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto
  • Semburan Lumpur Hitam Kembali Terjadi di Brebes, Jalan Desa Krasak Sempat Tertutup
  • Mediasi Akses Rumah Juladi Si Orang Tua Siswi SD Viral Tak Dihadiri, Pemkot Semarang Tetap Upayakan Solusi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved