Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejanggalan dalam Kepailitan Sritex: Ekspor Ilegal hingga Buruh Minta PHK

CC-01 by CC-01
16 Januari 2025
in Nasional
0
Pabrik Sritex (dok. Bloomberg)

Pabrik Sritex (dok. Bloomberg)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) terus menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan perusahaan tersebut pailit. Berdasarkan putusan tersebut, Sritex dinyatakan tidak mampu memenuhi tagihan kreditor sebesar Rp32,6 triliun, termasuk Rp1,2 triliun dari perusahaan afiliasi dalam Sritex Group.

Namun, tim kurator mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan kegiatan ilegal yang dilakukan perusahaan setelah putusan pailit inkrah pada 21 Oktober 2024. Berikut adalah lima temuan utama yang diungkap tim kurator:

1. Kegiatan Ekspor Ilegal

Tim kurator menemukan bahwa Sritex beserta anak usahanya, seperti PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya, tetap beroperasi seolah tidak mengalami kepailitan. Mereka diduga melanggar Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.

Selain itu, ditemukan kegiatan ilegal berupa ekspor bahan baku dan barang jadi yang dilakukan pada malam hari dengan dukungan Bea Cukai. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses kepailitan.

2. Krisis Bahan Baku yang Mengada-ada

Kabar yang menyebutkan bahwa pabrik Sritex mengalami krisis bahan baku ternyata tidak benar. Tim kurator mengungkapkan bahwa stok bahan baku masih melimpah dan bahkan memungkinkan perusahaan untuk terus melakukan ekspor secara ilegal.

“Stok bahan baku di PT Bitratex Industries bahkan lebih banyak daripada di PT Sritex,” ujar Denny Ardiansyah, anggota tim kurator, dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).

3. Perbankan Mengabaikan Permintaan Pemblokiran Rekening

Tim kurator melaporkan bahwa beberapa bank yang telah disurati untuk memblokir rekening perusahaan belum sepenuhnya mematuhi permintaan tersebut. Akibatnya, terjadi dugaan penarikan dana sebesar Rp150 miliar yang berpotensi merugikan harta pailit. Hingga saat ini, hanya satu bank yang berhasil memblokir rekening sejak Oktober 2024.

4. Kurator Kesulitan Bertemu Pemilik Sritex

Sejak dinyatakan pailit, tim kurator belum berhasil bertemu langsung dengan pemilik atau direktur utama Sritex. Pertemuan hanya dilakukan dengan direktur keuangan atau direktur umum. Bahkan, pada beberapa kunjungan ke pabrik di Sukoharjo, tim kurator tidak diizinkan mengakses data atau dokumentasi penting terkait kepailitan.

5. Buruh Justru Meminta PHK

Dalam perkembangan yang mengejutkan, karyawan PT Bitratex Industries, salah satu anak usaha Sritex, mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tim kurator. Surat permohonan ini diterima pada 23 Desember 2024, mengindikasikan ketidakpuasan buruh terhadap kondisi perusahaan.(CC-01)

Tags: Ekspor IlegalKepailitan SritexKrisis Bahan BakuPerbankanPHK BuruhSritexsukoharjoTim KuratorUU Kepailitan
Previous Post

Kontroversi Pelibatan TNI dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Sesuai Tupoksi atau Tidak?

Next Post

Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi makan bergizi untuk anak sekolah (dok. istimewa)

Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved