Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya: Tersangka Ivan Sugiamto Segera Disidangkan

CC-02 by CC-02
14 Januari 2025
in Daerah
0
Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya: Tersangka Ivan Sugiamto Segera Disidangkan

Tersangka kasus intimidasi dan perundungan ke siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya, Ivan Sugiamto

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SURABAYA – Tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21), kasus ini segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, mengonfirmasi bahwa tersangka telah dipindahkan dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya pada Senin (13/1). “Ivan Sugiamto, tersangka dalam kasus perundungan terhadap anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ungkap Rina.

Kasus ini mencuat setelah Ivan bersama beberapa orang mendatangi SMA Gloria 2 Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN. Ivan merasa tersinggung karena EN diduga bercanda dengan menyebut rambut anaknya, EL, mirip dengan anjing ras pudel.

Dalam kejadian tersebut, Ivan memaksa EN, seorang anak di bawah umur, untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong di hadapan umum. Tindakan ini memicu kecaman luas dari berbagai pihak, terutama karena melibatkan intimidasi terhadap siswa di lingkungan sekolah.

AKP Rina menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap kasus perundungan, terutama yang melibatkan anak-anak. “Penegakan hukum dalam kasus ini adalah bukti bahwa perundungan tidak dapat dibiarkan. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan. “Semoga kejadian ini mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang kondusif bagi anak-anak kita,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Ivan Sugiamto dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 Ayat (1) Butir 1 KUHP. (CC02)

Tags: ivan sugiamtoperundungan
Previous Post

Polres Badung Tangkap Dua Warga Rusia Diduga Mucikari Prostitusi Jaringan Internasional

Next Post

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Polsek Kuta Diperiksa Propam

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Polsek Kuta Diperiksa Propam

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum Polisi di Polsek Kuta Diperiksa Propam

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved