Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

CC-02 by CC-02
9 Januari 2025
in Nasional
0
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Alwin Basri

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, menolak penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 6 Januari 2024, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Alwin.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat petitum lengkap dari permohonan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Ita juga telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus serupa. Proses sidang Ita kini memasuki tahap pembacaan replik.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2023-2024. Kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Keempat tersangka tersebut adalah Ita, Alwin Basri, serta dua pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, keempatnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK terus memperluas penyidikan dengan menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan euro. (CC02)

Tags: alwin basrikpk
Previous Post

PDIP Protes KPK Pakai Koper Sita Surat dan Catatan di Rumah Hasto Kristiyanto

Next Post

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved