Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

CC-02 by CC-02
9 Januari 2025
in Nasional
0
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Alwin Basri

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, menolak penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 6 Januari 2024, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Alwin.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat petitum lengkap dari permohonan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Ita juga telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus serupa. Proses sidang Ita kini memasuki tahap pembacaan replik.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2023-2024. Kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Keempat tersangka tersebut adalah Ita, Alwin Basri, serta dua pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, keempatnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK terus memperluas penyidikan dengan menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan euro. (CC02)

Tags: alwin basrikpk
Previous Post

PDIP Protes KPK Pakai Koper Sita Surat dan Catatan di Rumah Hasto Kristiyanto

Next Post

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved