Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Taruna PIP Makassar Dilaporkan Polisi Usai Aniaya Kekasih Saat Tagih Janji Menikah

CC-02 by CC-02
8 Januari 2025
in Daerah
0
Penganiayaan

ILUSTRASI penganiayaan (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MAKASSAR – Seorang taruna PIP Makassar berinisial HT di Makassar kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh SM (21), yang merupakan istri sirinya, atas dugaan penganiayaan. Kejadian tersebut bermula ketika SM menagih janji HT untuk menikah secara resmi dan meminta nafkah untuk anak mereka.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut keterangan SM, hubungan mereka bermula dari pacaran hingga akhirnya SM hamil tiga bulan. Pada saat itu, HT sempat meminta agar SM menggugurkan kandungannya, namun SM menolak dan mereka kemudian menjalani pernikahan siri. SM mengungkapkan bahwa HT berjanji untuk menikah secara resmi setelah menyelesaikan kuliah dan berlayar, namun janji tersebut tak pernah ditepati.

“Saya melaporkan suami siri saya. Setelah pacaran, saya hamil dan dia meminta saya menggugurkan kandungan, tapi saya menolak. Lalu dia menikahi saya secara siri,” kata SM pada Selasa (7/1).

Namun, setelah satu tahun menjalani pernikahan siri, SM mulai menuntut agar HT menepati janji menikah secara resmi. Ketika meminta kepastian, SM malah menjadi korban kekerasan fisik dari HT, yang memukul wajah, mencekik leher, dan menendang lututnya hingga tidak bisa berjalan.

“Dia memukul wajah saya, mencekik leher, dan menendang lutut saya karena saya menanyakan kapan dia akan menikah secara resmi,” ujar SM.

Kasubsi PDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, mengungkapkan bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap SM dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P21.

“Tersangka sudah ditetapkan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jefri.

Menurut Jefri, hubungan antara tersangka dan korban dimulai dengan pacaran, yang kemudian berlanjut ke pernikahan siri setelah SM hamil. Namun, HT yang masih berstatus pelajar merasa terbebani dengan tuntutan menikah sah, yang akhirnya berujung pada penganiayaan.

“Karena status HT sebagai pelajar dan tuntutan yang terus-menerus dari korban untuk menikah sah, terjadilah penganiayaan yang dilaporkan,” jelas Jefri. (CC02)

Tags: penganiayaantaruna pip
Previous Post

Briptu WR Anggota Polres Pemalang Ditetapkan Tersangka Tipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta

Next Post

2 WN Ukraina Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Laboratorium Narkoba di Bali

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

2 WN Ukraina Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Laboratorium Narkoba di Bali

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved