Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Taruna PIP Makassar Dilaporkan Polisi Usai Aniaya Kekasih Saat Tagih Janji Menikah

CC-02 by CC-02
8 Januari 2025
in Daerah
0
Penganiayaan

ILUSTRASI penganiayaan (ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MAKASSAR – Seorang taruna PIP Makassar berinisial HT di Makassar kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh SM (21), yang merupakan istri sirinya, atas dugaan penganiayaan. Kejadian tersebut bermula ketika SM menagih janji HT untuk menikah secara resmi dan meminta nafkah untuk anak mereka.

Menurut keterangan SM, hubungan mereka bermula dari pacaran hingga akhirnya SM hamil tiga bulan. Pada saat itu, HT sempat meminta agar SM menggugurkan kandungannya, namun SM menolak dan mereka kemudian menjalani pernikahan siri. SM mengungkapkan bahwa HT berjanji untuk menikah secara resmi setelah menyelesaikan kuliah dan berlayar, namun janji tersebut tak pernah ditepati.

“Saya melaporkan suami siri saya. Setelah pacaran, saya hamil dan dia meminta saya menggugurkan kandungan, tapi saya menolak. Lalu dia menikahi saya secara siri,” kata SM pada Selasa (7/1).

Namun, setelah satu tahun menjalani pernikahan siri, SM mulai menuntut agar HT menepati janji menikah secara resmi. Ketika meminta kepastian, SM malah menjadi korban kekerasan fisik dari HT, yang memukul wajah, mencekik leher, dan menendang lututnya hingga tidak bisa berjalan.

“Dia memukul wajah saya, mencekik leher, dan menendang lutut saya karena saya menanyakan kapan dia akan menikah secara resmi,” ujar SM.

Kasubsi PDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, mengungkapkan bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap SM dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P21.

“Tersangka sudah ditetapkan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jefri.

Menurut Jefri, hubungan antara tersangka dan korban dimulai dengan pacaran, yang kemudian berlanjut ke pernikahan siri setelah SM hamil. Namun, HT yang masih berstatus pelajar merasa terbebani dengan tuntutan menikah sah, yang akhirnya berujung pada penganiayaan.

“Karena status HT sebagai pelajar dan tuntutan yang terus-menerus dari korban untuk menikah sah, terjadilah penganiayaan yang dilaporkan,” jelas Jefri. (CC02)

Tags: penganiayaantaruna pip
Previous Post

Briptu WR Anggota Polres Pemalang Ditetapkan Tersangka Tipu Modus Penerimaan Polri Rp 900 Juta

Next Post

2 WN Ukraina Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Laboratorium Narkoba di Bali

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

2 WN Ukraina Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Laboratorium Narkoba di Bali

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved