Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

2 WN Ukraina Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Laboratorium Narkoba di Bali

CC-02 by CC-02
8 Januari 2025
in Daerah
0
Modus Baru Pengedar Narkoba di Brebes, Sabu Dikemas Dalam Batu Palsu

ILUSTRASI Narkoba

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BALI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika di sebuah laboratorium rahasia (clandestine lab) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (7/1), Jaksa Ramdhoni menyampaikan tuntutan agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang disampaikan dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), terkait produksi dan distribusi narkotika golongan I secara ilegal.

Keduanya, yang merupakan saudara kembar berusia 32 tahun, didakwa terlibat dalam produksi dan penyaluran narkoba sebagai bagian dari jaringan internasional. Jaksa menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba yang dijalankan pemerintah. Namun, pihak jaksa juga mengakui ada faktor meringankan, yaitu sikap sopan dari kedua terdakwa selama persidangan.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 14 Januari 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa.

Berdasarkan berkas dakwaan, pada Agustus 2021, kedua terdakwa diundang oleh seorang pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali. Setelah tiba, mereka diajak bergabung dalam bisnis narkotika dengan iming-iming bayaran besar—US$10 ribu (sekitar Rp154 juta) per kilogram mephedrone dan US$3 ribu (sekitar Rp46 juta) per kilogram ganja.

Keduanya kemudian diperkenalkan dengan Oleksii Kolotov (yang kini masuk dalam daftar pencarian orang) yang membiayai produksi narkoba tersebut. Pada Januari 2022, mereka mulai diajari cara menanam ganja hidroponik. Setelah sebuah vila di Tibubeneng dilengkapi dengan peralatan produksi narkoba, mereka memulai produksi mephedrone, yang dalam dua hari menghasilkan 150 gram.

Produksi mereka kemudian berlanjut hingga mencapai satu kilogram mephedrone dan empat kilogram ganja hidroponik. Narkoba yang diproduksi dikirim menggunakan ojek online sesuai perintah Roman, dan transaksi pembayaran dilakukan melalui cryptocurrency Binance.

Aksi kejahatan mereka akhirnya terungkap setelah tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penggerebekan pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, Mykyta Volovod ditangkap di lokasi produksi, sementara Ivan Volovod ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Benoa, Kuta Selatan. (CC02)

Tags: balinarkoba
Previous Post

Taruna PIP Makassar Dilaporkan Polisi Usai Aniaya Kekasih Saat Tagih Janji Menikah

Next Post

KPK Ultimatum Satgas Pengamanan PDIP Tak Halangi Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
KPK Ultimatum Satgas Pengamanan PDIP Tak Halangi Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto

KPK Ultimatum Satgas Pengamanan PDIP Tak Halangi Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved