Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ahli: Kejagung Harus Kerja Keras Buktikan Kerugian Negara Rp300 Triliun dalam Kasus IUP PT Timah

CC-01 by CC-01
7 Januari 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dihadapkan pada tantangan besar dalam membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah. Para ahli menilai angka tersebut masih perlu pembuktian yang lebih konkret.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ahli hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita, menyebut bahwa pembuktian angka sebesar itu bukanlah hal yang mudah.

“Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti,” ujar Prof. Romli dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Selain tuduhan korupsi, Kejagung juga menambahkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aset-aset terkait kasus ini. Hingga kini, lima korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya,” tambahnya.

Prof. Romli juga mengingatkan Kejagung agar berhati-hati dalam menentukan hukuman untuk mencegah disparitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan.

“Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan,” tegasnya.

Perlu Data Valid dalam Perhitungan Kerugian Negara

Ahli manajemen hutan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Sudarsono Soedomo, juga menyoroti pentingnya validitas data dalam perhitungan kerugian negara.

“Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata,” jelas Prof. Sudarsono.

Ia menyarankan agar Kejagung melibatkan lebih banyak ahli untuk memberikan pandangan yang lebih komprehensif terkait penghitungan kerugian.

“Harusnya Kejagung mendengarkan ahli lain. Kalau orang itu bersalah, hukumlah secara proporsional,” tambahnya.

Rincian Kerugian Negara Versi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300.003.263.938.131,14. Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya berasal dari korupsi, melainkan juga mencakup kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal.

Berikut adalah rincian kerugian:

  1. Kerugian Keuangan Negara
    • Kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp2,284 triliun.
    • Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,648 triliun.
  2. Kerugian Lingkungan
    • Kerugian ekologi: Rp183,703 triliun.
    • Kerugian ekonomi lingkungan: Rp74,479 triliun.
    • Biaya pemulihan lingkungan: Rp11,887 triliun.

Kerugian lingkungan menyumbang bagian terbesar, yaitu mencapai Rp271,069 triliun, yang dihitung oleh ahli lingkungan hidup.

Langkah Kejagung Selanjutnya

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk membuktikan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi,” pungkas Harli.

Tags: kejagungkejaksaan agungkorupsikorupsi pt timahpt timah
Previous Post

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Next Post

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Nancy Ajram penyanyi kristen asal Lebanon (dok. istimewa)

Mengenal Nancy Ajram, Penyanyi Lebanon Kristen yang Lagunya Jadi Sholawatan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved