Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim PN Surabaya Penerima Suap Ronald Tannur Minta Asetnya Dikembalikan

CC-02 by CC-02
3 Januari 2025
in Nasional
0
Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Uang suap kasus pembunuhan Ronald Tanur yang disita Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, yang sebelumnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), meminta sejumlah aset yang disita oleh jaksa untuk dikembalikan. Aset tersebut, yang berada di Safe Deposit Box (SDB), disebut tidak terkait dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi yang sedang diproses.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Heru menjelaskan bahwa sebagian besar aset dalam SDB tersebut merupakan peninggalan orang tua yang tidak ada hubungannya dengan perkara hukum. “Aset tersebut berupa ijazah keluarga, surat-surat tanah dari tahun 1980 hingga 2022, dan perhiasan orang tua yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya,” ujar Heru dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).

Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penyitaan dari tim jaksa penyidik. Ia berharap jaksa dapat mengembalikan aset-aset yang tidak relevan dengan kasus tersebut. “Kami mohon agar ijazah, surat tanah, dan perhiasan dapat dikembalikan, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Selain itu, kami juga tidak menerima berita acara penyitaan, termasuk aset yang disita dari rumah di Surabaya, Tangerang, kantor, dan SDB,” jelas Heru.

Menurut Heru, tanggung jawab untuk menjaga harta warisan tersebut merupakan kewajibannya sebagai anak laki-laki bersama kakaknya. “Aset-aset ini sangat penting bagi kami sebagai harta warisan keluarga,” tambahnya.

Ketua majelis hakim, Teguh Santoso, menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. “Mengenai barang bukti yang tidak relevan dengan dakwaan, kami akan memeriksanya bersama dengan pokok perkara. Nanti akan dilihat dari berita acara penyitaan yang disampaikan penyidik,” ujar Teguh.

Heru melalui penasihat hukumnya juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan lima poin dalam putusan sela, termasuk menerima nota keberatan, menyatakan dakwaan batal demi hukum, menghentikan proses pemeriksaan perkara, serta memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita.

Heru, bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap.

Erintuah dilaporkan menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp97.500.000, Sin$32.000, dan RM35.992,25, yang disimpan di rumah dan apartemennya. Gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sesuai aturan.

Heru sendiri diduga menerima uang tunai senilai Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro), dan SR21.715 (Riyal Saudi). Uang tersebut disimpan di SDB Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat serta di rumahnya.

Sementara itu, Mangapul disebut menerima uang sebesar Rp21.400.000, US$2.000, dan Sin$6.000, yang disimpan di apartemennya. (CC02)

Tags: hakimronald tanur
Previous Post

Polisi Ungkap Kronologi Penembakan Bos Rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

Next Post

Pria Dosen di Mataram Ciptakan Zikir Kelamin, Modusnya Cabuli Mahasiswa Laki-laki

Related Posts

Kereta Cepat Whoosh (dok. istimewa)
Nasional

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan

30 Oktober 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)
Nasional

Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya

30 Oktober 2025
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)
Nasional

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

25 Oktober 2025
Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)
Breaking News

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

25 Oktober 2025
Next Post
ILUSTRASI Pencabulan

Pria Dosen di Mataram Ciptakan Zikir Kelamin, Modusnya Cabuli Mahasiswa Laki-laki

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • 4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan
  • Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan
  • Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya
  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved