Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Puas Cuma Dicopot, Kuasa Hukum Keluarga Gamma Ingin Kombes Irwan Anwar Diperiksa Propam

CC-02 by CC-02
30 Desember 2024
in Daerah
0
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pihak keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, merespons pencopotan Kombes Pol Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang. Mabes Polri telah memutasi Irwan menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Pencopotan ini menyusul polemik yang muncul sejak peristiwa penembakan pada November lalu. Saat itu, Irwan menyebut anggotanya, Aipda Robig Zainudin, melakukan penembakan dalam upaya membubarkan tawuran dan menyatakan korban sebagai pelaku tawuran atau anggota gangster.

Namun, hasil penyelidikan Propam Polda Jateng membantah klaim tersebut. Penembakan yang dilakukan Aipda Robig dinyatakan tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Robig kini telah diberhentikan secara tidak hormat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Zaenal Abidin, pengacara keluarga Gamma, menyambut baik keputusan pencopotan Kombes Irwan.

“Kapolrestabes sudah seharusnya dicopot agar tidak memicu polemik lebih jauh dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK 4,” ujar Zaenal pada Senin (30/12).

Zaenal juga berharap Mabes Polri melalui Divisi Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Irwan terkait narasi yang dinilai menyesatkan dalam kasus tersebut.

“Kami berharap Divpropam Mabes Polri memeriksa Kombes Irwan. Hal ini penting agar kasus ini terungkap dengan jelas,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pihak keluarga akan melaporkan Kombes Irwan secara resmi, Zaenal menyatakan rasa lega dengan pencopotan tersebut.

“Bagi kami, yang penting beliau sudah tidak lagi menjabat Kapolrestabes Semarang. Itu sudah cukup melegakan,” ungkapnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan Gamma. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan dan keluarga korban turut hadir.

Aipda Robig, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Langkah hukum ini diharapkan menjadi awal keadilan bagi keluarga korban. (CC02)

Tags: Gamma Rizkynata Oktafandypenembakan pelajar semarang
Previous Post

Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Next Post

Polisi Sebut Uang Palsu Produksi UIN Makassar Yang Terlanjur Beredar Sudah Tidak Bisa Dikendalikan Lagi

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
uang palsu

Polisi Sebut Uang Palsu Produksi UIN Makassar Yang Terlanjur Beredar Sudah Tidak Bisa Dikendalikan Lagi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved