Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy Pelajar SMK di Semarang

CC-02 by CC-02
30 Desember 2024
in Daerah
0
Keluarga Pelajar SMK Korban Penembakan di Semarang Kecewa Tak Dilibatkan RDP Komisi III DPR RI

Mendiang Gamma Rizkynata Oktafandy. (Foto Antara)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang diduga dilakukan oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin. Rekonstruksi ini digelar pada Senin (30/12) di lokasi kejadian, Jalan Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kegiatan ini melibatkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Rekonstruksi dijadwalkan berlangsung hari ini setelah semua persiapan selesai,” kata Artanto, Senin pagi.

Di lokasi, keluarga korban, termasuk kerabat seperti Nursalam, turut hadir untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. “Rekonstruksi dilakukan bersama pihak kejaksaan dan kepolisian pukul 09.00 WIB,” ujar Nursalam.

Rekonstruksi ini menjadi bagian dari penanganan kasus pidana terhadap Aipda Robig, yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik. Meski demikian, Robig mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut.

Selain sanksi etik, Robig juga menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk penuntutan lebih lanjut.

Sebelumnya, pihak Polrestabes Semarang melalui Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa penembakan terjadi saat Aipda Robig berupaya melerai tawuran. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Bidpropam Polda Jateng yang menyebut aksi penembakan tidak ada kaitannya dengan pembubaran tawuran. Rekaman CCTV yang diperoleh keluarga korban juga memperlihatkan bahwa tidak ada tembakan peringatan sebelum kejadian.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan Anwar menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Semarang. “Kami memohon maaf sebesar-besarnya, terutama kepada keluarga besar almarhum Gamma. Saya siap dievaluasi dan menerima konsekuensi atas peristiwa ini,” ujar Irwan. (CC02)

Tags: Gamma Rizkynata Oktafandykapolrestabes semarang
Previous Post

Ini Tugas Baru Kombes Irwan Anwar Usai Dicopot Dari Jabatan Kapolrestabes Semarang

Next Post

Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Kapolri Copot Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Usai Kasus Pemerasan Warga Malaysia di DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved