Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Bully Mahasiswa PPDS

CC-02 by CC-02
27 Desember 2024
in Daerah
0
Undip Siapkan Bantuan Hukum untuk Tiga Tersangka Bully Mahasiswa PPDS

dr. Zara Yupita Azra tersangka pembully almarhumah Dokter Aulia Risma Lestari

0
SHARES
704
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka dalam kasus perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang mahasiswa PPDS, Aulia Risma, ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada 12 Agustus 2024.

“Undip akan memberikan bantuan hukum dengan harapan semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Khairul Anwar, kuasa hukum Undip, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Khairul menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Di sisi lain, pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya merupakan bagian dari civitas akademika Undip, yaitu Kepala Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran (berinisial TEN), Staf Administrasi (berinisial SM), dan senior korban (berinisial ZYA).

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dan/atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang telah diubah melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya. Sebelum kejadian tragis tersebut, korban sempat mengeluh kepada keluarganya bahwa ia menjadi sasaran perundungan oleh senior di lingkungan PPDS.

Polisi telah memeriksa berbagai saksi dalam penyelidikan, termasuk keluarga korban, teman seangkatan, senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan korban. (CC02)

Tags: aulia risma lestaridokter aulia
Previous Post

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Next Post

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
oknum polisi

Mutasi Besar-besaran di Satresnarkoba Polda Metro Jaya Usai Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved