Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

CC-01 by CC-01
26 Desember 2024
in Nasional
0
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Dok. Penkum Kejati Jatim)

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Dok. Penkum Kejati Jatim)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari Rp 1 miliar dalam rupiah dan 308.000 dolar Singapura.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memengaruhi putusan kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. Berdasarkan dakwaan, uang suap itu diserahkan secara bertahap di beberapa lokasi untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

“Uang tersebut diberikan agar para hakim memutus bebas terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang, Rabu (25/12/2024).

Kasus Suap yang Menyeret Zarof Ricar

Kasus ini tidak hanya melibatkan tiga hakim, tetapi juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Zarof diduga berperan dalam mengatur jalannya perkara agar vonis akhir menguntungkan terdakwa.

Vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur telah memicu kontroversi publik. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian nasional, sehingga dugaan suap dalam putusan tersebut semakin memperburuk citra peradilan di Indonesia.

Bukti Transfer dan Komunikasi Jadi Fokus Sidang

Dalam persidangan, tim jaksa menyatakan akan menghadirkan bukti berupa transfer uang serta komunikasi antara Lisa Rahmat dan para terdakwa untuk memperkuat dakwaan. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta.

Pentingnya Integritas Lembaga Peradilan

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.

“Kasus ini merupakan momentum penting untuk membuktikan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan keadilan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” ujar seorang pengamat hukum yang hadir di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.(CC-01)

Tags: kejaksaan agungpengadilan negeri surabayaronald tannurzarof ricar
Previous Post

Kasus Korupsi Zarof Ricar: Kejagung Temukan Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas

Next Post

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved