Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

CC-01 by CC-01
26 Desember 2024
in Nasional
0
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Dok. Penkum Kejati Jatim)

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Dok. Penkum Kejati Jatim)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4,6 miliar, yang terdiri dari Rp 1 miliar dalam rupiah dan 308.000 dolar Singapura.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memengaruhi putusan kasus pembunuhan yang melibatkan kliennya. Berdasarkan dakwaan, uang suap itu diserahkan secara bertahap di beberapa lokasi untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.

“Uang tersebut diberikan agar para hakim memutus bebas terdakwa Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap pacarnya,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang, Rabu (25/12/2024).

Kasus Suap yang Menyeret Zarof Ricar

Kasus ini tidak hanya melibatkan tiga hakim, tetapi juga menyeret nama Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA). Zarof diduga berperan dalam mengatur jalannya perkara agar vonis akhir menguntungkan terdakwa.

Vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Ronald Tannur telah memicu kontroversi publik. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian nasional, sehingga dugaan suap dalam putusan tersebut semakin memperburuk citra peradilan di Indonesia.

Bukti Transfer dan Komunikasi Jadi Fokus Sidang

Dalam persidangan, tim jaksa menyatakan akan menghadirkan bukti berupa transfer uang serta komunikasi antara Lisa Rahmat dan para terdakwa untuk memperkuat dakwaan. Sidang lanjutan akan menghadirkan saksi-saksi kunci yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta.

Pentingnya Integritas Lembaga Peradilan

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas sistem peradilan di Indonesia. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.

“Kasus ini merupakan momentum penting untuk membuktikan komitmen lembaga hukum dalam menegakkan keadilan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” ujar seorang pengamat hukum yang hadir di persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.(CC-01)

Tags: kejaksaan agungpengadilan negeri surabayaronald tannurzarof ricar
Previous Post

Kasus Korupsi Zarof Ricar: Kejagung Temukan Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas

Next Post

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

3 Tersangka Kasus Bullyng PPDS Undip Tewaskan Dokter Aulia, Satu Senior Korban Bernama Dokter Zara Yupita Azra

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved