Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Zarof Ricar: Kejagung Temukan Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas

CC-01 by CC-01
26 Desember 2024
in Nasional
0
Zarof Ricar (dok. istimewa)

Zarof Ricar (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus korupsi besar yang melibatkan makelar kasus peradilan, Zarof Ricar. Penyidik telah memeriksa istri dan anak Zarof terkait aliran dana suap serta dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur, seorang terpidana kasus pembunuhan yang sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Kasus ini mencuat setelah Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya. Uang tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi vonis Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa atas pembunuhan pacarnya.

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di kediaman Zarof. Kekayaan fantastis ini memicu pertanyaan besar tentang sumber dana tersebut.

“Zarof harus membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara sah,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Rabu (25/12/2024).

Pemeriksaan Intensif dan Aliran Dana Suap

Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 43 saksi, termasuk pejabat peradilan yang diduga terlibat. Penyidik juga memfokuskan pemeriksaan terhadap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, yang diduga menjadi perantara suap.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami aliran dana suap serta keterlibatan pihak lain yang berpotensi terhubung dengan jaringan korupsi ini,” tambah Harli.

Zarof Ricar kini menjadi simbol lemahnya integritas dalam sistem hukum Indonesia. Kasus ini dinilai sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam memberantas korupsi di sektor peradilan.

Dampak Kasus pada Kepercayaan Publik

Pengamat hukum Dr. Siti Andini menilai kasus ini sangat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas lembaga peradilan.

“Jika kasus ini tidak diusut secara transparan, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin tergerus. Penanganan yang tuntas dan transparan adalah kunci,” jelasnya.

Kejagung berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terbukti bersalah, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dijerat hukum tanpa pandang bulu.

Fakta Menarik tentang Kasus Zarof Ricar

  1. Kekayaan Fantastis: Zarof diketahui memiliki uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang diduga berasal dari praktik korupsi.
  2. Suap Hakim: Dugaan suap sebesar Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya menjadi bukti adanya manipulasi dalam proses peradilan.
  3. Jaringan Korupsi: Penyidik menduga adanya jaringan besar yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat peradilan dan pengacara.(CC-01)
Tags: kejagungkejaksaan agungronald tannurzarof ricar
Previous Post

Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap PAW, Netizen Pertanyakan Motif Politik

Next Post

Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penerima suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Dok. Penkum Kejati Jatim)

Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved