Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

CC-02 by CC-02
26 Desember 2024
in Nasional
0
Yasonna Laoly Terseret Kasus Harun Masiku

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah mencegah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus suap dan dugaan tindak pidana lainnya.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

“Hasto K dan Yasonna Laoly telah dicegah ke luar negeri sejak 24 Desember 2024 selama enam bulan,” ujarnya kepada media, Rabu (25/12).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa permohonan pencekalan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan keduanya di Indonesia demi kelancaran penyidikan.

“Keberadaan yang bersangkutan di Indonesia diperlukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Tessa.

Hasto Kristiyanto terjerat dua kasus yang tengah diusut KPK, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Dalam pengusutan kasus tersebut, salah satu orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah, juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun, diduga menyuap Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Suap tersebut bertujuan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia setelah terpilih.

Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar proses penggantian antarwaktu (PAW) agar dapat melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Hasto sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020. Ia bahkan sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta dan terakhir diperiksa pada Juni 2024.

Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang memiliki wewenang dalam pengawasan lalu lintas keluar-masuk warga negara di Indonesia, juga telah diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Yasonna dilakukan sebagai bagian dari pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat. (CC02)

Tags: hasto kristiyantoyasonna laoly
Previous Post

DPR RI Minta Perusahaan Juga Disanksi Terkait Cairan Kimia Bocor di Bandung Barat

Next Post

Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved