Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan

CC-02 by CC-02
26 Desember 2024
in Nasional
0
Diduga Mortir, Dua Benda Diamankan dari Rumah di Jakarta Selatan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi mengamankan dua benda yang diduga kuat merupakan mortir dari sebuah rumah di Jalan Bunga Melati No. 27, RT 08/02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Penemuan ini dilaporkan oleh seorang pekerja rumah tangga yang awalnya mengira benda tersebut hanyalah pajangan.

“Kami menerima laporan terkait dugaan penemuan dua benda yang diduga mortir,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, pada Rabu (25/12).

Pelapor, seorang pekerja rumah tangga berinisial MS, telah bekerja di rumah tersebut selama 40 tahun. Ia menyatakan bahwa kedua benda tersebut sudah berada di rumah itu sejak Juli lalu.

“Saya tidak tahu jenis benda tersebut dan hanya mengira itu barang pajangan,” ungkap MS saat melapor kepada ketua RW setempat.

Namun, karena bentuknya menyerupai mortir, MS akhirnya memutuskan untuk melaporkan temuannya.

Setelah menerima laporan, petugas Gegana segera dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan benda yang mencurigakan tersebut. Kedua benda diduga mortir itu kemudian dibawa ke markas Satuan Gegana di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, tim juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada benda berbahaya lainnya yang tertinggal. (CC02)

Tags: jakartamortir
Previous Post

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Next Post

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Bus Pelajar di Tol Malang Ditetapkan Tersangka

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
kecelakaan

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Bus Pelajar di Tol Malang Ditetapkan Tersangka

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved