Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pernyataan Resmi KPK Soal Penetapan Tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

CC-02 by CC-02
24 Desember 2024
in Nasional
0
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini melibatkan Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya dalam pemberian suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

“Dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HK (Hasto Kristiyanto) bersama Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022,” ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Penetapan Hasto sebagai tersangka dicantumkan dalam surat pemberitahuan penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, eks calon anggota legislatif PDIP, untuk menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI terpilih yang meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai suap agar ditetapkan sebagai pengganti antar-waktu.

Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai komisioner KPU, menerima suap tersebut dan akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2021. Ia telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Hasto Kristiyanto telah beberapa kali diperiksa KPK sejak awal kasus ini terungkap pada Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dan terakhir diperiksa pada Juni 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan hasil dari ekspose kasus yang dilakukan KPK pada 20 Desember 2024.

Harun Masiku, yang menjadi salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, telah menjadi buron selama lima tahun. Hingga kini, KPK masih terus berupaya untuk menemukan dan membawa Harun ke meja hijau.

Selain Wahyu Setiawan, dua pihak lain juga telah diproses hukum oleh KPK, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Agustiani, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020.

Saeful Bahri, yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta. Ia menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Juli 2020. (CC02)

Tags: hasto kristiyantokpk
Previous Post

Tumpahan Cairan Kimia di Jalan Purwakarta-Padalarang Rusak Ratusan Kendaraan

Next Post

18 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Festival DWP 2024

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
penonton asal Malaysia diperas polisi Indonesia saat konser DPW di Jakarta (dok. istimewa)

18 Personel Polri Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan di Festival DWP 2024

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved